TKN94.COM//Dilaksanakan Rabu 28 mei 2025
sesuai Inpres no. 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan koperasi Merah Putih, dan sesuai arahan Dinas Koperasi maka hari ini, rabu 28 Mei 2025 Desa Munte mengadakan Musyawarah Desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Musdessus ini dihadiri oleh BPD, Perwakilah dan tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan semua perangkat Desa Munte Acara dimulai jam 09.00 WIB setelah Hukumtua Desa dan para undangan hadir semua, dimulai dengan ibadah dan dilanjut dengan sambutan dari Kepala Desa yang menyampaikan tentang intrusksi presiden tentang pembentukan 70.000 sampai 80.000 Koperasi di tiap-tiap Desa maupun Kecamatan, tujuan terbentukannya Koperasi yaitu untuk ketahanan pangan, swasembada pangan dan kesejahteraan masyarakat Desa khususnya “Ujar Hukumtua Bpk OKTAVIAN TALOPOT,SE.
Musdessus juga menyepakati terkait Nama Koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Desa Munte yang bertempat di BPU atau Balai Pertemuan Umum Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan propinsi Sulawesi utara,
Kopdes Merah Putih Desa Munte terdiri dari 6 Orang pengurus termasuk anggota dan 3 orang pengawas. dengan Terpilihnya yaitu ketua kopdes desa munte
Ketua Raymond Lombogia
Wakil ketua, bid Usaha : Alex Pangkey, Wakil bid, Angota: Calvin Kairupan, Sekretaris: Jetti Tambuwun, Bendahara: Novel Runtuwene, Angota pengawas: Rudy Tambuwun, dan bpk, Frangky Lolowang,
adanya koperasi ini Sudah terbentuk bisa menjadi alternatif menaikkan potensi yang ada di desa dan bisa menjadi kerjasama antar masyarakat dalam mewujudkkan masyarakat yang sejahtera dan aman sesuai amanah undang-undang. dalam koperasi ini juga butuh orang-orang yang paham terhadap bidang usaha, bukan mematikan usaha melainkan bagi hasil atas kerjasama antara koperasi dan pelaku usaha sebelumnya.
Joppi k.









Komentar