TKN94.COM//Deli Serdang-Permasalahan dugaan korupsi di Mts tsanwiyah negeri 2 Lubuk Pakam memasuki babak baru.
Ketua LSM Lipan Sumut Pantas Tarigan M.Si akan usus kasus dugaan korupsi dan LP kan kepala sekolah Mts tsanawiyah Negeri Lubuk Pakam.23/7
Saat Prihal tersebut Kepsek Mts tsnawiyah Negeri 2 Lubuk Pakam memblokir nomor wartawan yang selalu ingin berkomunikasi dan konfirmasi.
Di samping itu juga kakankkamenag DeliSerdang bungkam saat di konfirmasi melalui via whatsaap dari tim wartawan jurnalistik media online dan cetak.2
Tidak di ketahui dalam diam bunbgkamnya di konfirmasi kakankemenag Deli Serdang terlibat sejauh mana dalam situasi dugaan korupsi di Mts tsnawiyah Negeri 2 Lubuk
“Kami akan layangkan surat untuk usut tuntas dan LP kan yang bersangkutan.Karena kami menganggap beliau tidak mau tuk berkomunikasi baik.Kami akan tembuskan ke semua pihak agar permasalahan ini dapat terselesaikan dalam babak baru.Kita juga tidak mau nanti dianggap ini hanya gertakan sambal saja.Dan permasalahan ini kita sudah tunggu sampai berbulan namun tidak ada tanggapan serius dari kepsek mts tsanwiyah negeri 2 Lubuk Pakam.Nanti kita lanjutkan ke APH gimana maunya kepsek yang sampai hari ini telah memblokir nomor tim media dan LSM”.Jelas ketua LSM Lipan sumut yang disapa bang Pantas.
Kepala sekolah Mts Negeri 2 tsanwiyah Lubuk Pakam sebagai pejabat publik di sekolahan juga terlihat enggan berkomunikasi dengan wartawan dan LSM padahal sangat jelas UU KIP nomor 14 tahun 2008 keterbukaan Infomasi Publik di kangkangi sebagai pejabat kepsek di Mts tsanwiyah negeri 2 Lubuk Pakam.
UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Badan publik (pemerintah, lembaga negara, organisasi non-pemerintah yang menerima dana publik) wajib menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat dan mengelola informasi secara transparan.***









Komentar