LSM TKH Kawal Kasus Dugaan Maladministrasi dan Tindak Pidana di Labuhan Batu

TKN94.COM,Rantau Prapat, Sumut –
Tim Satgas Monitoring DPP LSM Teropong Keadilan dan Hukum (TKH) menggelar rapat kerja pada 20 Juni 2025 untuk membahas perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana dan maladministrasi terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah di Desa S-6, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhan Batu. Rapat dipimpin Suheri Can dan dihadiri sejumlah pembina dan anggota LSM TKH. Kasus ini berpusat pada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh istri, adik, dan keponakan istri Almarhum Arbangi, yang melibatkan Kepala Dusun S-6, Sekretaris Desa S-6, dan mantan Kepala Desa S-6 (yang saat itu masih menjabat). Manipulasi dan maladministrasi ini diduga dilakukan untuk meloloskan pinjaman KUR keponakan istri Almarhum Arbangi ke Bank BRI.

Laporan awal kasus ini telah diajukan ke Polda Sumatera Utara pada 3 Desember 2024 dan dilimpahkan ke Polres Labuhan Batu pada 17 Desember 2024. Sebagai pelapor, LSM TKH telah menghadirkan saksi ahli waris Almarhum Arbangi dan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman telepon dan surat pernyataan tertulis Kepala Dusun yang mengakui keterlibatannya dalam manipulasi tersebut. Rekaman telepon tersebut berisi pengakuan Kepala Dusun terkait upaya meloloskan pinjaman KUR tersebut. Sebelumnya, LSM TKH telah mengirimkan laporan tertulis detail kepada Polda Sumut. Laporan tersebut merinci dugaan penyalahgunaan wewenang, penipuan, pelanggaran UU PDP, dan maladministrasi terkait penerbitan SKGR Nomor Register 593/39/III/S-6/2023 tertanggal 13 Maret 2023. Laporan tersebut mendeskripsikan dugaan rekayasa data dan manipulasi yang merugikan ahli waris Almarhum Arbangi, serta menyertakan bukti-bukti pendukung seperti salinan SKGR, surat pernyataan Kepala Dusun, dokumen kependudukan, dan rekaman video pengakuan Kepala Dusun.

Dalam rapat tersebut, dibahas peran LSM TKH dalam proses hukum, termasuk pelaporan, penyediaan informasi, pemantauan perkembangan perkara, advokasi, dan penyampaian informasi kepada publik. Setelah memeriksa keterangan Suheri Can selaku pelapor dan perwakilan ahli waris sebagai saksi, penyidik Polres Labuhan Batu menyarankan agar ahli waris membuat laporan resmi ke Polres Labuhan Batu jika ditemukan unsure pidana tambahan. Suheri Can menilai saran tersebut kurang tepat. Meskipun laporan awal LSM TKH mungkin belum cukup untuk penuntutan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan, termasuk dari Suheri Can sebagai pelapor dan saksi ahli waris, seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam penyelidikan.

Ketidakhadiran terlapor setelah dua kali panggilan menjadi perhatian serius. Penyidik seharusnya dapat melakukan upaya paksa sesuai KUHAP jika terlapor terus mangkir tanpa alasan sah.

Kesimpulan rapat menyatakan proses hukum sejauh ini masih berjalan, namun LSM TKH akan terus memantau perkembangan kasus, memberikan dukungan informasi dan advokasi, serta mengumpulkan bukti tambahan jika diperlukan. Tindak lanjut LSM TKH meliputi koordinasi berkala dengan penyidik, pengumpulan bukti tambahan, upaya hukum lanjutan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penanganan perkara, dan penyampaian hasil rapat kepada Polda Sumatera Utara melalui surat resmi. LSM TKH berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
JP/ team

Komentar