Fraksi DPRD Deli Serdang Ajukan Hak Angket ke Bupati Asri Ludin Tambunan Kasus Pemberhentian Kades Paluh Kurau

BERITA UTAMA4561 Dilihat

TKN94.COM,Deli Serdang-Dua fraksi DPRD Deli Serdang sepakat menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum Bupati Asri Ludin Tambunan atas pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf Batubara.

Kesepakatan Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Indonesia untuk mengggulirkan hak angket dicapai dalam pertemuan di DPRD Deli Serdang, Rabu (7/5/2025).

Fraksi Partai NasDem awalnya menggelar rapat yang dipimpin ketua fraksi Bongotan Siburian di ruang Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE yang juga merupakan Seketaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Deli Serdang, dihadiri masing-masing anggota fraksi H Jasa Wardani Ginting, Nusantara Tarigan Silangit, Misdianto, Aldi Hidayat dan Tubagus Nurul Amin.

Bongotan Siburian dalam jumpa persnya mengatakan, setelah pihaknya mengkaji dan mempertimbangkan pemberhentian Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara dan pemberhentian sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang oleh Bupati Asri Ludin Tambunan, maka dipandang perlu dibentuk hak angket tentang pemberhentian tersebut.

“Kami memandang perlunya hak angket ini karena pemecatan atau pemberhentian harus ada prosedur. Khususnya Kepala Desa ini dipilih rakyat, jadi yang menentukan dia bersalah atau tidak bersalah adalah pengadilan,” kata Bongotan.

Bongotan menyebut, pemberhentian Kades harus merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, yang merupakan turunan dari ketentuan pasal 60 dan 71 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015.

Dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 itu pada pasal 8 disebutkan pemberhentian kepala desa dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

Selanjutnya, dalam poin ketiga diberhentikan, dalam Permendagri itu juga dijelaskan, yaitu berakhir masa jabatannya, yakni tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan.

Kemudian, tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa jika melanggar larangan sebagai kepala desa, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Yang pasti belum ada kekuatan hukum tetap terhadap Kades tersebut, kenapa bupati memberhentikan,” tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kuzu Serasi Wilson Tarigan menambahkan, bila pemberhentian kepala desa ini dibiarkan, maka menjadi preseden buruk di Kabupaten Deli Serdang.

“Jadi ini preseden buruk demokrasi kita di Deli Serdang, jangan sewenang-wenang, sedikit-sedikit pecat. Jadi takut nanti Kepala Desa membuat kebijakan, nanti dipecat ini,” katanya.

Kuzu menjelaskan, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Deli Serdang pada pasal 77 hak angket diusulkan paling sedikit 7 orang anggota DPRD Deli Serdang dan lebih dari 1 fraksi. Sehingga Kuzu menyakini hak angket ini dapat berjalan. “Nanti kita lobi-lobi fraksi lain. Jadi setelah masuk hak angket, masuklah interpelasi, baru masuk ke pemakzulan,” katanya.

Sementara, Ketua Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) yang juga merupakan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Deli Serdang, Misnan Aljawi, mengatakan, Kades bukan diangkat dan ditunjuk langsung bupati.

Menurutnya, bupati tidak bisa semena mena mencopot dan memberhentikan Kades, tapi ada aturan yang harus diikuti sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala Desa adalah hasil dari konstitusi dan demokrasi dari hasil pemilihan kepala desa secara langsung yang dipilih oleh masyarakat, maka pemberhentian kepala desa harus memakai mekanisme dan aturan yang sudah di atur dalam undang undang. Jika bupati memberhentikan kepala desa secara sepihak tanpa mengikuti undang undang ini adalah perbuatan melawan hukum walaupun itu hanya keputusan administrasi,” katanya.

Soal dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Kepala Desa Palu Kurau yang merugikan keuangan negara lewat dana desa sebagai dasar pemberhentian, menurut Misnan, prosesnya sudah dilalui dan sudah diperiksa dan diaudit oleh Inspektorat dan hasil dari audit Inspektorat.

Dalam LHP-nya sudah dikeluarkan bahwa kepala desa melakukan kesalahan dalam menjalan kan tugasnya dengan merugikan keuangan desa sekitar Rp 244 juta.

LHP Inspektorat juga menyatakan Kades diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. setelah lewat 60 hari belum di kembalikan ke kas daerah, maka Inspektorat meneruskan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri.

“Namun sebelum batas waktu 60 hari Kepala Desa Yusuf Batubara sudah mengembalikan temuan Inspektorat ke kas daerah, yakni Pemkab Deli Serdang. Maka secara otomatis temuan atau kerugian negara yang di lakukannya sudah selesai dan seharusnya Inspektorat melakukan bimbingan dan arahan teknis dalam hal penggunaan dana desa baik di desa palu kurau maupun di seluruh desa di deli serdang karena itu tupoksinya Inspektorat,” ungkapnya.

Menurut Misnan, semestinya bila ada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kades maka seharusnya diberhentikan sementara.

“Pemberhentian sementara bisa di lakukan oleh bupati jika kepala desa menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau terjadi jika desa berubah menjadi kelurahan,” ujarnya.

“Maka sekali lagi saya sampaikan Tindakan bupati atas pemberhentian kepala desa palu kurau adalah tindakan yang salah dan melawan hukum,” tambahnya.

Misnan Aljawi yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deli Serdang menyerukan kepada seluruh anggota DPRD untuk melakukan hak angket karena ini di atur dalam Undang Undang MD3 dalam Tatib juga di atur tentang hak angket.

Misnan Aljawi menyebut, hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat dan bertentangan terhadap perundangan undangan, karena kebijakan bupati memberhentikan kepala desa adalah menyalahi undang undang

“Hak angket adalah hak DPRD untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat. Karena kebijakan bupati memberhentikan Kepala Desa Palu Kurau adalah kebijakan yang tidak diterima masyarakat hingga masyarakat Palu Kurau melakukan demo ke DPRD. Saya akan menyerukan kepada kawan anggota DPRD untuk melakukan gaknya sebagai anggota dewan,” ajaknya.

Misnan Aljawi kembali mengingatkan kepada Bupati Deli Serdang bahwa kepala desa yang belum terbukti secara hukum bersalah tidak dapat di berhentikan. Kades bisa di berhentikan jika ada putusan dari pengadilan tetap (inkrahct).

“Tindakan Bupati Deli Serdang diduga tindakan penyalah gunaan jabatan atau kekuasaan (abuse of power),” tutupnya.

Sudah Memenuhi Prosedur
Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution SH mengatakan, pemberhentian Kades Paluh Kurau yang dilakukan Bupati Asri Ludin Tambunan sudah memenuhi prosedur.

“Sudah sesuai,” jawab Inspektorat Edwin Nasution SH singkat ke medanbisnisdaily.com.

BACA JUGA: Kades Diberhentikan, DPRD Buka Peluang Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Bisa Dimakzulkan jika Langgar UU

Sebelumnya Anggota DPRD Deli Serdang H Jasa Wardani Ginting mengusulkan pimpinan dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pemberhentian Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara.

Bahkan bila Bupati Deli Serdang memberhentikan Kades tersebut tidak sesuai atau melanggar Undang-undang (UU) yang berlaku, maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dimakzulkan.

“Jadi bila memang Bupati Deli Serdang saudara Asri Ludin Tambunan melanggar undang-undang maka dapat dimakzulkan. Saya siap menggulirkan Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait pemberitaan Kades Paluh Kurau karena sudah sewenang-wenang,” katanya.***

PEMKO BINJAI PEMKO BINJAI

Komentar