PENYELIDIKAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN LAHAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU

BERITA UTAMA2037 Dilihat

TKN94.COM, -Laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan.
Dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan setiap orang yang merintangi atau

mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

AT (50Thn), Lk, Kediri / 05 Maret 1973, Jawa, Islam, Karyaawan BUMN,
Komplek DBQ Eno 210 RT.002 RW.003 Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Kota.
Pekanbaru.

AT (50Thn), Lk, Kediri / 05 Maret 1973, Jawa, Islam, Karyaawan BUMN,
Komplek DBQ Eno 210 RT.002 RW.003 Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Kota.
Pekanbaru.

FA (40 Thn), Lk, Balai Pungut / 10 Maret 1985, Melayu Islam, Petani/Pekebun,
Jl. Penghulu Tua RT.01 RW.01 Desa Balai Pungut Kec. Pinggir Kab. Bengkalis;

YD (38 Thn), Lk, Padang Siri / 15 Mei 1987, Minang, Islam, Swasta. Jl. D.30
Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis;

IQ (22 Thn), Lk, Padang Siri / 15 Januari 2003, Minang, Islam, Swasta. Jl. D.30
Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Kasus ini masih dalam Proses Penyelidikan Polsek Mandau dan tidak ada melakukan penahanan terhadap orang.

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di peruntukan untuk Operasi Hulu Migas
yang dikelolah oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan dari informasi dari Pihak Kepolisian (BKO Sat Pam Obvit) dan Pihak Security PT.ABB yang mendapati adanya aktifitas. Perambahan Lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan 1 (satu) unit Excavator.

Gudang Handak merupakan tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaannya, keamanan dan jauh dari segala aktifitas yang dapat membahayakan dan terjadinya ledakan, Gudang Handak dijaga oleh Personil Sat Pam Obvit dan Security PT. ABB.

Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 10.55 WIB informasi dari BKO Pam Obvit Polres Bengkalis bahwa telah terjadi upaya perambahan lahan yang menggunakan excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR

dekat dengan Gudang Bahan Peledak (Handak). Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira 16.30 WIB Pelapor bersama BKO PAM OBVIT dan BKO INTELKAM bergerak ke Areal 6. Sekira pukul 17.00 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di

tepi jalan di belakang nya terlihat kerusakan pepohanan akibat aktivitas perambahan lahan dan terlihat 1 (satu) unit excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada, Personil Polri yang ikut menghentikan kendaran dan langsung bertanya ke seorang

laki-laki dan sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja. Petugas BKO menghentikan excavator untuk bekerja dan memerintahkan operator untuk berhenti, lalu menyuruh turun dan dibawa ketepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya.

Para Saksi menerangkan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkan nya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Steking). Luas lahan

yang di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar. Lahan tersebut milik orang Bathin yaitu Sdr RN, Sdr FD dan Sdr ZL. Sdr SS merupakan warga tempatan yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan. Dari keterangan Saksi bahwa masyarakat setempat disana menyakin bahwa lahan yang

distecking adalah tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL (Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan. Sdr RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking).

VII. MODUS OPERANDI
Membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Stecking) dengan menggunakan alat berat.

. ALAT BUKTI
1. 1 (satu) rangkap fotocopy sertifikat Sertifikat dengan nomor 05.02.07.37.4.00010

1 (satu) lembar Foto Area Duri Field (IDBMN)

VIII. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Pelaku diterapkan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau Dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau Denda paling banyak 100 Juta Rupiah.

IX. IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Sesuai Atensi Kapolres Bengklais AKBP Budi Setiawan, S.I.K M.I.K kepada Polsek-Polsek jajaran, Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si memerintahkan personel Polsek

Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hokum secara cepat, tegas, professional dan tuntas.
Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Petugas Kepolisian segera menghubungi CALL CENTER 110. Koto

PEMKO BINJAI PEMKO BINJAI

Komentar