TKN94.COM,Tambusai Utara .Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira ,S.Tr.K . S.lK .MH , hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) sekaligus apel kesiap Siagaan Karhutla ” CEGAH KARHUTLA , LINDUNGI ALAM Dan MASA DEPAN KITA….!! ,, pada Selasa ( 6/5/2025 ) pukul 8.00 wib , bertempat lapangan – aula kantor camat Tambusai Utara rohul Riau .
Tampak Hadir : Sunarji ,S.Pd Camat Tambusai Utara – Sekdes – staf , AKP Toni Prawira ,S.Tr.K . S.lK .MH Kapolsek Tambusai Utara – Personil , Kapten Hendri P Barus Danramil 11 Tambusai – Tambusai Utara – Serka H.M . Sibarani Babinsa , kades Se Tambusai Utara , perwakilan perusahaan Se Tambusai Utara , pemerhati peduli api – karhutla Se Tambusai Utara .

Kapolsek AKP Tony di sela kegiatan sampaikan kepada awak media TKN , bahwasanya pada hari ini kita adakan apel siap siaga Karlahut dan rapat koordinasi di kantor camat ini , agar masyarakat Tambusai Utara mengetahui apa-apa sangsi tentang pembakaran hutan dan lahan nanti nya , adapun Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat, meliputi pidana penjara dan denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar rupiah.
Penjelasan Lebih Detail:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH):
Pasal 108 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Undang-Undang Kehutanan (UU Kehutanan) No. 41 Tahun 1999:
Pasal 50 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran, termasuk pembakaran hutan, dengan hukuman penjara dan denda.
Denda:
Denda yang dijatuhkan bisa sangat besar, mencapai miliaran rupiah, untuk memberikan efek jera bagi pelaku ,” jelas AKP Toni lagi .
AKP Toni berikan contoh , ada seseorang yang telah melakukan pembakaran hutan dan lahan , bagi pelaku dikenakan sanksi pidana dan denda karena pembakaran tersebut disengaja dan merusak ekosistem,
Pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana serius yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda yang besar. Sanksi ini bertujuan untuk menjera pelaku, mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa depan, dan memberikan efek jera bagi masyarakat , maka Dari itu kita tegaskan di forum ini , jangan coba- coba dalam hal ini ,.kami menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara , agar mematuhi tentang hal ini yaitu tidak ada pembakaran hutan dan lahan di wilkum kita terkhusus kecamatan Tambusai Utara yang begitu luas sekali daerah nya ,” ucap AKP Tony dengan tegas .
Kegiatan berjalan dengan aman tertib dan sukses sampai akhir .
( EYT )













Komentar