TKN94.COM,Tambusai Utara . Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) sekaligus apel kesiap Siagaan Karhutla ” CEGAH KARHUTLA , LINDUNGI ALAM Dan MASA DEPAN KITA….!! ,, pada Selasa ( 6/5/2025 ) pukul 8.00 wib , bertempat lapangan – aula kantor camat Tambusai Utara rohul Riau .
Tampak Hadir : Sunarji ,S.Pd Camat Tambusai Utara – Sekdes – staf , AKP Toni Prawira ,S.Tr.K . S.lK .MH Kapolsek Tambusai Utara – Personil , Kapten Hendri P Barus Danramil 11 Tambusai – Tambusai Utara – Serka H.M . Sibarani Babinsa , kades Se Tambusai Utara , perwakilan perusahaan Se Tambusai Utara , pemerhati peduli api – karhutla Se Tambusai Utara .
Sunarji ,S.Pd sampaikan , sengaja kita Taja kegiatan ini bertujuan untuk : Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, patroli rutin, penggunaan teknologi deteksi dini seperti satelit dan kamera, serta penyuluhan kepada petani dan perusahaan tentang cara bertani ramah lingkungan. Upaya lain termasuk pembinaan kepada masyarakat desa rawan kebakaran, tata kelola air di lahan gambut, dan penyediaan peralatan pencegahan kebakaran.,” kita Camat Sunarji .

Camat Sunarji lebih lanjut jelaskan , Berikut adalah beberapa langkah spesifik dalam pencegahan karhutla:
1. Sosialisasi dan Pembinaan:
Sosialisasi:
Menyebarkan informasi tentang bahaya karhutla, dampak negatifnya, dan cara mencegahnya kepada masyarakat.
Pembinaan:
Memberikan pelatihan dan dukungan kepada masyarakat, terutama di daerah rawan kebakaran, untuk mengurangi risiko terjadinya karhutla.
Penyuluhan:
Menjelaskan cara bertani dan berkehidupan yang ramah lingkungan, termasuk menghindari pembakaran lahan.
2. Patroli dan Pengawasan:
Patroli Rutin: Melakukan patroli di wilayah rawan kebakaran untuk mendeteksi potensi titik api dan mencegah terjadinya pembakaran.
Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi seperti satelit dan kamera pengintai untuk memantau titik api dan daerah yang berpotensi terbakar.
Pencatatan Areal Rawan: Mencatat daerah yang sering mengalami kebakaran dan memantau hotspot.
3. Manajemen Lahan dan Air:
Tata Kelola Air:
Mengatur pengelolaan air di lahan gambut untuk menjaga kelembaban dan mengurangi risiko kebakaran.
Penggunaan Sumber Daya Alam yang Bijak:
Mengurangi pembukaan lahan dengan cara membakar dan memberikan pelatihan tentang cara-cara lain untuk membersihkan lahan, seperti dengan cara mekanis atau agroforestry.
4. Kesiapsiagaan dan Kolaborasi:
Peralatan Pencegahan Kebakaran: Menyediakan alat-alat pemadam kebakaran dan peralatan pendukung lainnya.
Kesiapsiagaan: Memastikan kesiapsiagaan seluruh elemen, baik pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, dan masyarakat.
Kolaborasi: Membangun kerjasama yang kuat antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait.
5. Penegakan Hukum:
Tindakan Hukum: Mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dan melakukan sosialisasi bahwa pembakaran adalah tindakan ilegal.
6. Peran Masyarakat:
Tidak Membakar Lahan:
Menghindari pembakaran lahan untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan.
Tidak Membuang Puntung Rokok:
Tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area hutan atau lahan yang kering.
Melaporkan Kebakaran:
Segera melaporkan jika melihat kebakaran hutan atau lahan ke pihak berwenang ,” papar camat Sunarji dengan rinci .
Camat Sunarji berpesan , agar di setiap tempat : baik di perkebunan , kantor desa , di sekolah , maupun di pabrik sedia kan alat untuk antisipasi agar tidak terjadi kebakaran yang meluas / melebar kemana-mana ” cegah Karhutla Lindungi Alam dan masa depan Kita ,” pungkas nya menegaskan .
Kapolsek AKP Toni menambahkan , Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat, meliputi pidana penjara dan denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar rupiah.
Penjelasan Lebih Detail:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH):
Pasal 108 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Undang-Undang Kehutanan (UU Kehutanan) No. 41 Tahun 1999:
Pasal 50 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran, termasuk pembakaran hutan, dengan hukuman penjara dan denda.
Denda:
Denda yang dijatuhkan bisa sangat besar, mencapai miliaran rupiah, untuk memberikan efek jera bagi pelaku ,” jelas AKP Toni lagi .
AKP Toni berikan contoh , ada seseorang yang telah melakukan pembakaran hutan dan lahan , bagi pelaku dikenakan sanksi pidana dan denda karena pembakaran tersebut disengaja dan merusak ekosistem,
Pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana serius yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda yang besar. Sanksi ini bertujuan untuk menjera pelaku, mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa depan, dan memberikan efek jera bagi masyarakat , maka Dari itu kita tegaskan di forum ini , jangan coba- coba dalam hal ini ,” ucap AKP Toni dengan tegas .
Kegiatan berjalan dengan aman tertib dan sukses sampai akhir .
( EYT )













Komentar