Ribuan Buruh Hadiri – May Day 2025, Bupati ANTON,ST.MM Terima Pernyataan Sikap Dari Ketua PC F.SPTI – K.SPSI M. Sahril Topan,ST.MM .

TKN94.COM,Rokan Hulu. Ribuan Buruh Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PC. F.SPTI – K.SPSI ) Kabupaten Rokan Hulu hadir meperiperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day tahun 2025, di Bundaran Ratik Togak, Kamis (01/05/2025).

Kegiatan May Day tahun 2025
dengan tema ” Buruh Bersatu, Tidak Terkalahkan ” merupakan kekompakan buruh yang bergerak di bidang bongkar muat tranportasi.

Pada momentum May Day 2025 ini,
Ketua PC F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Rokan Hulu, M. Sahril Topan S.T, M.M, menyampaikan Peryataan Sikap Kepada Bupati Rohul, meminta dukungan penuh kepada Bupati dan Wakil Bupati atas komitmen terhadap penyelesaian konflik antar serikat pekerja di Rokan Hulu.

Beban berat dan tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan serikat pekerja hendaknya diemban oleh orang yang berkompeten dan tegak lurus terhadap aturan perundang-undangan serta peraturan lainnya dalam menjalankan tugas. Agar tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan serikat pekerja maupun pengusaha dan terlebih dapat merugikan daerah.

Selanjutnya, penting bagi kami serikat pekerja untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan buruh/pekerja :

 

1. Meminta kepada Bupati Rokan Hulu untuk mengevaluasi kinerja Disnaker Rokan Hulu dalam melakukan pencatatan serikat pekerja tidak sesuai dengan Undang-Undang 21 Tahun 2000 dan Kepmen 16 Tahun 2001 sehingga selalu menimbulkan konflik antar serikat pekerja.

2. Meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk tidak merubah permohonan pencatatan yang diajukan oleh SPTI karena telah sesuai dengan AD/ART. Serta meminta Disnaker untuk bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

3. Meminta kepada Bupati Rokan Hulu melakukan penegasan kepada serikat pekerja formal dan informal tentang ruang lingkup pekerjaan agar tidak menimbulkan konflik antar serikat pekerja.

4. Meminta kepada Bupati Rokan Hulu agar memberi sanksi tegas terhadap pabrik kelapa sawit yang menggunakan perusahaan outsourcing dalam melakukan bongkar muat TBS karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

5. Meminta kepada Bupati Rokan Hulu untuk mengaktifkan peran Disnaker dalam menciptakan lapangan pekerjaan sehingga putra-putri Rokan Hulu tidak menjadi penonton di negerinya sendiri.

6. Meminta kepada Bupati Rokan Hulu agar melakukan peninjauan terhadap Peraturan Bupati No 35 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Muat Bongkar Barang Poin 135 yang sangat merugikan pekerja bongkar muat karena bertentangan dengan Poin 51 dan 52.

7. Meminta kepada Bupati Rokan Hulu untuk menertibkan RAM/Veron sawit yang tidak memiliki perizinan, yang mengakibatkan kerugian daerah.

Dalam kegiatan tersebut hadir Bupati Rohul Anton, S.T, M.M, Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK, M.H, Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, SIK, M.H, Ketua DPD F. SPTI-K.SPSI Riau Saut Sihaloho, SH, Kepala OPD, serta pihak terkait lainnya.

( EYT )

PEMKO BINJAI

Komentar