Aceh Besar , TKN94
Aksi penjambretan nekat terjadi di depan pintu gerbang Kompi Bantuan Yonif 112/Dharma Jaya (DJ), Desa Denong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Senin (14/4/2025). Korban dalam kejadian ini merupakan seorang ibu Persit, istri prajurit TNI aktif.
Dua pelaku yang diketahui bernama Farid dan Taufik berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian. Mirisnya, aksi tersebut terjadi tepat di depan kompleks perumahan militer, menunjukkan keberanian pelaku yang di luar batas kewajaran.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap Farid dilakukan oleh anggota Batalyon 112/DJ di rumah nenek Taufik, bernama Ibu Maban, di Gampong Blang Preh, Kecamatan Simpang Tiga. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.40 WIB, setelah Ibu Maban sendiri melapor ke Koramil 22 Simpang Tiga bahwa cucunya dibawa oleh sekelompok anggota TNI.
Menanggapi laporan tersebut, piket Koramil, Serka Hendra, segera mengecek ke lokasi dan mendapatkan informasi dari seorang warga bernama Armia bahwa benar sekitar delapan anggota TNI telah membawa pelaku dari rumah tersebut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, dua anggota TNI yakni Praka Dipo Talidik dari Staf Intel Yonif 112/DJ dan Pratu Provost Batalyon 112/DJ, kembali ke rumah Armia untuk memberikan keterangan tambahan. Keduanya membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini tengah diperiksa di staf intel batalyon.
Rencananya, kedua pelaku akan segera diserahkan ke pihak Polsek Darul Imarah untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak TNI dan kepolisian mengimbau kepada seluruh warga, khususnya keluarga besar IKAS dan masyarakat sekitar Kompleks Kompi Bantuan Yonif 112/DJ, agar tetap waspada dan meningkatkan kewaspadaan. Kejadian ini menunjukkan bahwa tindak kriminal bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan militer.
“Kami pastikan pelaku akan diproses secara hukum. Ini menjadi peringatan serius bahwa tindakan kriminal sekecil apa pun tidak akan ditoleransi,” tegas salah satu anggota staf intel Yonif 112/DJ.
( Chan )










Komentar