TKN94.COM,Pertambangan Emas Ilegal (PETI), di Jorong Tombang Mudik dan Tombang Hilir Nagari Sinuruik Kec Talamau Pasaman Barat Sumatra Barat, masih terus berlanjut, (20/03/2025)
Hal tersebut dikatakan salah seorang warga Kec Talamau yang tidak mau disebutkan namanya.
Dia mengatakan diduga puluhan alat berat Excavator setiap waktu mengeruk kekayaan alam secara serampangan dan mengabaikan dampak akibat yang ditimbulkan.
Dia menambahkan, pertambangan Emas Ilegal itu, diduga terjadi didua titik lokasi, lokasi petama Tombang Hilir, kemudian titik lokasi kedua Tombang Mudik.
Sebenarnya kalau APH mau dsn serius melakukan penindakan, akan sangat mudah dilakukan tapi kita tidak mengerti apakah kegiatan tersebut sengaja dilindungi, tutupnya.
1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Tambang emas ilegal melanggar pasal 78 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perusakan hutan dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Agus Salim)









Komentar