TKN94.COM,Deli Serdang-Pos Kesehatan Desa atau biasa disebut dengan Poskesdes adalah upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang berfungsi sebagai wadah bagi kesehatan masyarakat desa, Pelayanan Poskesdes meliputi upaya promotif, preventif dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela lainnya.
Poskesdes siap melayani segala keluhan masyarakat mengenai kesehatan desa sebelum penanganan lebih lanjut ke puskesmas lalu ke rumah sakit. Poskesdes berperan penting terhadap tingkat kesadaran masyarakat mengenai kesehatan yang mana untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan keadaan gawat darurat secara mandiri.
Untuk obat-obatan yang ada di poskesdes diperoleh melalui operasional Puskesmas sesuai dengan kebutuhan Polindes.
Polindes adalah singkatan dari Pondok Bersalin Desa, yaitu fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan kesehatan ibu dan anak, termasuk pertolongan persalinan. Polindes merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan. 10/3/2025
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tetapi sangat miris Gedung Poskesdes desa Ramunia 1 yang tepat berdiri di tengah rumah warga kini mangkrak,tutup dan tidak pernah di buka dan menjadi sarang rumah hantu.Sehingga telah di tumbuhi rumput liat kotor dan kumuh.Kesehatan warga ferenggut karena tidak tau mai berobat di desa harus kemana.
Salah seorang warga menuturkan “Poskesdesbya tidak pernah di buka dan tidak pernah ada bidan yang datang.Sehingga menjadi kotor dan kumuh karena tidak adanya orang yang datang dan mengurusinya” Terang warga yang tidak mau di sebit namanya.
Sementara dalam anggaran data detail penyalurantahun 2024 tetap di salurkan diantaranya;
1.Pembangunan/Rehabitasi/Peningkatan/Pengadaan sarana prasarana/Sarana Posyandu Polindes/PKD sebesar Rp 4.200.000
2.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan,kelas ibu hami,kelas lansia,insentif kades Posyandu sebesar Rp 18.270.000.
3.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan,kelas ibu hami,kelas lansia,insentif kades Posyandu sebesar Rp 5.100.000.
4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan tambahan,kelas ibu hami,kelas lansia,insentif kades Posyandu sebesar Rp 13.200.000
Namun,poskesdes yang seharusnya dapat menjadi penunjang kesehatan masyarakat desa Ramunia 1 tidak lagi ada harapan.
Anggaran dana desa yang sesuai untuk kebutuhan masyarakat desa juga terenggut tidak tau dimana rimbanya.
Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk dapat menindak oknum-oknum nakal yang di duga terlibat dalam praktik korupsi termasuk Kades Ramunia 1.***









Komentar