TKN94.COM,Rohul . Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara adakan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan , telah diamankan serang pria AW ( 25 ) , pada Jumat ( 07 Maret 2025 ) sekira pukul 15.30 Wib , disebuah Rumah milik IMRON GANI RT 008 RW 004 Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono , melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira , S Tr k .S.lK .MH , menyampaikan bahwa kejadian tersebut yaitu Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib pelapor pulang dari mesjid melaksanakan Ibadah Sholat Taraweh dan sesampainya dirumah istri pelapor mengatakan 1 unit Handphone OPPO A92 warna ungu milik istri pelapor dan 1 unit Handphone Realme 6 Warna Biru sudah hilang ,” kata AKP Tony .
AKP Tony lebih rinci jelaskan , setelah dicek kembali ternyata 1 unit Handphone VIVO putih dan 1 buah charger milik mertua pelapor sudah hilang sehingga pelapor mencari diseputaran rumah yang mana pintu belakang sudah rusak akibat didorong dan setelah itu tidak dapat ditemukan Handphone tersebut ,” jelas AKP Tony lagi .
AKP Tony , tepat nya Pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 13.00 wib Kanit Reskrim IPDA RAHMAT SANDRA S.H,M.H memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh sdr AW ( 25 ) alias DIAN, setelah di konfirmasi keberadaan terduga pelaku tersebut,” imbuh AKP Tony .
“Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Rahmad melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP TONY PRAWIRA,S.Trk,S.I.K,M.H ( mantan Kapolsek Medang Kampai ) , lalu kemudian Kapolsek memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk segera mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, ” tutur nya .
Atas perintah Kapolsek AKP Tony , gerak cepat Kanit Reskrim IPDA Rahmat Bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap sdr AW alias DIAN, setelah berhasil di tangkap terhadap pelaku langsung dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.,” pungkas AKP Tony menutup.
Kanit IPDA Rahmad di tempat yang sama tambahkan , terhadap tersangka di kenai PASAL YANG DITERAPKAN :
Pasal 363 Ayat (2) KUHP , ” apapun yang namanya tindak kriminal , apalagi yang meresahkan masyarakat , akan kita tindak dengan tegas , kemanapun akan kita kejar , ke lobang semut sekalipun ,” ujar IPDA Rahmat dengan tegas .
( EYT )















Komentar