TKN94.COM,Tanggamus – Maraknya peredaran foto Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus serta Ketua Tim Penggerak PKK yang tidak resmi mendapat sorotan dari Sekretaris Jenderal LSM Libas DPC Tanggamus, Husni Munir, yang juga Tim pemenangan keluarga Jalan Lurus. Ia menegaskan pentingnya penggunaan foto resmi guna menjaga kredibilitas kepemimpinan daerah dan mencegah penyebaran informasi yang keliru di ruang publik.
Dalam keterangannya, Husni Munir mengimbau seluruh pihak agar memastikan penggunaan foto resmi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai bahwa penggunaan foto yang tidak sesuai atau hasil editan dapat menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi merugikan citra pemerintahan yang baru.
“Kami mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat, baik di pekon, institusi pendidikan, maupun lembaga pemerintahan, menggunakan foto resmi yang telah disediakan oleh pihak berwenang. Hal ini penting untuk menjaga integritas kepemimpinan daerah dan menghindari penyebaran informasi yang tidak valid,” ujar Husni Munir, Sabtu (8/2/2025).
Lebih lanjut, Husni Munir menekankan bahwa pemasangan foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus sebaiknya dilakukan setelah prosesi pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025. Ia berharap agar masyarakat dan instansi terkait dapat menghormati proses pemerintahan yang tengah berjalan dengan tidak terburu-buru dalam memasang foto sebelum waktunya.
“Insyaallah, pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Oleh karena itu, kami mengimbau agar pemasangan foto resmi dilakukan setelah momen tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan bahwa penggunaan foto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya
Secara umum, pemasangan foto kepala daerah di kantor pemerintahan lebih bersifat tradisi dan bentuk penghormatan terhadap pimpinan daerah. Namun, tidak ada sanksi hukum yang jelas jika tidak memasangnya, kecuali jika diatur dalam peraturan daerah atau instruksi kepala daerah, tetapi jika mencetak dan menyebarluaskan foto kepala daerah tanpa izin akan dikenakan pasal pidana.(Red)















Komentar