Kejari BIREUEN MUSNAKAN BARANG BUKTI NARKOBA

TKN94.COM,Bireuen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum, termasuk narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (5/2/2025) dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen dan tamu undangan lainnya.

Kajari Bireuen menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya:
Barang Bukti Narkotika:
Sabu: 6.100 gram (70 perkara)
Ganja: 4.300 gram (7 perkara)
Psikotropika: 196 butir (1 perkara)
Handphone: 51 unit
Bong: 11 buah
Timbangan digital: 46 unit
Mancis: 9 buah
Kotak rokok: 11 buah
Plastik bening: 46 lembar
Kaca pirex: 5 buah
Bambu penjepit: 6 buah
Gunting: 11 buah
Sendok sabu: 10 unit
Tas/Dompet: 13 buah
Senjata tajam: 2 buah
Kosmetik ilegal: 1.416 buah

Barang Bukti OHARDA:
Gunting: 1 buah
Kunci: 1 unit
Parang: 3 buah
Pakaian: 4 buah
Tali tambang: 14 meter
Tangga: 1 buah

Barang Bukti KAMNEGTIBUM/TPUL:
Selang: 1 buah
Flashdisk: 1 buah
Buku/Nota: 11 buah
Pakaian: 5 buah
Pakaian dalam: 2 buah
Simcard: 2 buah
Batuan mineral: 289 karung

Proses Pemusnahan
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan, serta pencampuran narkotika jenis sabu dengan air agar tidak dapat digunakan kembali.

Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan, didokumentasikan dengan baik untuk menghindari adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.

Kajari Bireuen menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan serta memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Munawal Hadi, S.H., M.H.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum dan mencegah peredaran barang bukti yang dapat merugikan masyarakat.
( Chan )

Komentar