TKN94.COM, Bireuen – Kegiatan Posyandu di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, dilaporkan terhenti sejak Januari 2025. Dugaan intimidasi terhadap bidan desa oleh sekelompok warga menjadi penyebab utama terganggunya pelayanan kesehatan bagi ibu dan balita di desa tersebut.
Posyandu memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat, seperti imunisasi, pemantauan pertumbuhan anak, pemberian vitamin, serta pelayanan kesehatan ibu dan bayi. Terhentinya kegiatan ini tentu berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, terutama dalam upaya percepatan penurunan stunting yang menjadi fokus pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Dugaan Intimidasi terhadap Bidan Desa Ketika dikonfirmasi oleh media, bidan desa yang bertugas di Gampong Meunasah Reudeup, Bu Ami, mengakui adanya kendala akibat polemik yang terjadi di desa.
“Saya hanya sebagai bidan desa, mungkin kendala dengan polemik yang sedang terjadi saat ini di Gampong,” ujar Bu Ami tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk intimidasi yang dialaminya.
Sementara itu, Kepala Desa Meunasah Reudeup, Rahmat Saputra, menyatakan bahwa Posyandu seharusnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, setelah beberapa kali tidak terlaksana sejak 20 Januari 2025, ia menghubungi bidan desa dan mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang datang ke rumah bidan untuk meminta agar kegiatan Posyandu tidak dilaksanakan.
“Saya sudah mengeluarkan surat tugas nomor 05/2023/MR/1/2025 pada 30 Januari 2025 yang ditujukan kepada bidan desa dan kader Posyandu agar tetap menjalankan tugasnya seperti biasa,” jelas Keuchik Rahmat Saputra.
Ia juga menambahkan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan meminta bantuan dari aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan tenaga kesehatan selama kegiatan Posyandu berlangsung.

Tanggapan Pemerintah Kecamatan Menanggapi peristiwa ini, Sekretaris Camat (Sekcam) Pandrah, Safrizal, ST., menegaskan bahwa pemerintah kecamatan akan segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan ini.
“Saya akan menghubungi bidan dan kader Posyandu agar tetap bertugas melayani masyarakat. Jika memang ada ancaman, maka kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memberikan pendampingan agar pelayanan kesehatan tidak terganggu,” ujar Safrizal.
Aspek Hukum dalam Kasus Ini Terhentinya layanan kesehatan akibat dugaan intimidasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Pasal 335 KUHP mengatur bahwa tindakan yang memaksa atau mengancam seseorang untuk tidak melakukan suatu pekerjaan dapat dikenakan sanksi hukum.
Jika terbukti ada unsur intimidasi, maka aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan terhadap pihak yang menghalangi bidan desa dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasus terhentinya Posyandu di Gampong Meunasah Reudeup menunjukkan bahwa gangguan terhadap tenaga kesehatan dapat berdampak langsung pada masyarakat. Langkah cepat dari pemerintah desa, kecamatan, serta aparat keamanan diperlukan untuk memastikan layanan kesehatan kembali berjalan normal.
Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Jika tidak segera diatasi, kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan di daerah lain.
( Chan )









Komentar