TKN94.Com Kabupaten Bekasi Jabar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa” – Peran Jaksa Jaga Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa se-Kecamatan Cikarang Barat di GOR Deston, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, pekanini. (Sumber Berita Humas Pemdakab Bekasi. Jan 22, 2025)
Kegiatan acara yang melibatkan langsunh ini para Kepala Desa, (Kades) dan perangkat desa, serta Ketua BPD se-Kecamatan Cikarang Barat, menjadi simbol keseluruhan akan menyentuh pertiap kecamatan di kabupaten bekasi sebagai upaya memberikan edukasi sosialisasi tentang penggunaan anggaran dana desa baik dalam pelaksanaan dan kegiatan serta kepengawasan. Pada kegiatan turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong beserta jajaran, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi Iwan Indra Purnawan, Camat Cikarang Barat Lukman Hakim, serta unsur kepolisian dan TNI.
Dalam kesempatan acara sosialisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa program Jaga Desa bertujuan memperkuat pembangunan desa dan daerah tertinggal, sesuai dengan Asta Cita Kejaksaan. Program ini juga didukung oleh aplikasi Jaga Desa, yang mempermudah pelaporan dan monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa.” paparannya
” Diharapkan nantinya melalui program ini, pihak kejaksaan berupaya akan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, serta mencegah berbagai kendala, seperti potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa,” tutur Kajari Dwi Astuti.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam memfasilitasi sosialisasi Jaga Desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan APBDes, penggunaan produk dalam negeri, serta pemenuhan regulasi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.” tukasnya
” Pada akhir semuanya terkait pengadaan harus merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 222 Tahun 2022, sudah barang tentu dengan mematuhi aturan ini agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan masyarakat,” tegas Iwan.
Ia juga berharap program ini mampu meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan wawasan hukum kepala desa dan perangkatnya.” ucapnya.
” Program kegiatan Jaga Desa ini sangat bermanfaat untuk merefresh pengetahuan perangkat desa, sehingga pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pada kesimpulan kegiatan ini dapat diambil manfaat kongkrit untuk menjadikan langkah konkret dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bekasi. (Kyt)














Komentar