TKN94.COM,Samosir-Peristiwa kekerasan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir bernama Ernimariaty Nainggolan
(40),mendapatkan luka yang sangat serius seperti dibagian kepala yang terbelah dua sehingga mendapatkan perawatan medis yang lalu.
Kabarnya, keluarga korban telah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resort Kabupaten Samosir (POLRES SAMOSIR) dengan Surat Tanda Bukti Penerima Laporan Nomor :STPL/328/Xll/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.
Namun kasus interpretasi yang dialami Ernimariaty Nainggolan berubah menjadi kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), memicu kemarahan korban dan kuasa hukumnya.
Sehingga keluarga korban akan melaporkan Penyidik Polres Samosir ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikan, kejadian bermula saat korban bersama seseorang bermarga Zebua berada di Warung Boru Malango sekitar pukul 21.00 WIB,Korban kemudian melanjutkan perjalanan ke Kafe Buni Buni di Jalan Ronggur, Pangururan, bersama teman-temannya, Siska Sinaga dan Br Malango.
Di kafe tersebut, korban duduk satu meja bersama terlapor Jesmar Sitanggang, Andre Simarmata, Pak Chhael Halawa, Aril Zebua, Siska Sinaga, dan Boru Malango. Sekitar pukul 03.00 dini hari, korban dan terlapor diduga terlibat cekcok di halaman kos-kosan Opung Remeng, yang berakhir pada dugaannya.
Kuasa hukum korban, Sahat Maruli Siregar, menyatakan bahwa seluruh alat bukti dan keterangan Saksi telah dikumpulkan oleh penyidik. Semua Saksi, menurut Sahat, menyatakan bahwa korban dianiaya oleh Jesmar Sitanggang.
“Anehnya, kejadian ini diarahkan menjadi kasus lakalantas. Padahal, Saksi sudah memberikan keterangan jelas, mengaku, dan alat yang digunakan untuk itu juga sudah diketahui,” tegas Sahat Maruli, Kamis (16/1/25).
Ia menambahkan bahwa perubahan status kasus ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. Atas dasar itu, penyidik dilaporkan ke Propam karena dianggap tidak cakap dalam memuatnya.
Kasus ini sempat memunculkan antara penasehat hukum korban dan penyidik di ruang Unit Pidum Polres Samosir.Sahat Maruli meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) terlapor dan Saksi-saksi yang sudah diperiksa diserahkan kepada mereka.
Chandra Hutapea selaku penyidik Unit Pidum, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Unit Laka sebelum dilimpahkan ke Unit Reskrim berdasarkan hasil visum.
“Kami bekerja berdasarkan hasil visum dan telah memeriksa dokter yang melakukan visum. Itu yang menjadi dasar kami,”ucapnya Chandra.
Namun Sahat Maruli menegaskan bahwa jika unsur lakalantas tidak terpenuhi, maka laporan ringkasan seharusnya dilanjutkan. Ia juga menyebutkan bahwa Saksi yang awalnya dilaporkan membuat laporan lakalantas telah memberikan pernyataan tertulis bermaterai cukup bahwa ia tidak pernah membuat laporan tersebut.
“Saksi mengaku hanya diminta menandatangani surat oleh seorang polisi Unit Laka tanpa mengetahui isinya,”ungkapnya Sahat.
Dalam kasus tersebut belum ada jawaban pasti dari peneliti terkait perkembangan kasus ini,hingga pemberitaan ini sampai di meja redaksi.(Tim).
Komentar