Diduga Kuat Korupsi DD berupa Markup Jumlah oleh Oknum KPA. Masyarakat Minta APH terkait Turun Gunung.

BERITA UTAMA3357 Dilihat

TKN94.COM Kab. Bekasi Pasalnya dari hasil telisik dan investigasi langsung awak media pers dan para aktivis penggiat anti korupsi di wilayah serta adanya informasi sumber warga setempat yang terpadu pada data rekapitulasi OM SPAN RI pada salur pagu tahun2022 sampai dengan tahun 2024 terdapat adanya indikasi kejanggalan dibeberapa realisasi pelaksanaan kegiatan penggunaan anggaran rincian uraian seperti; Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (pertahapan berjalan). Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (PPKM Mikro). Dan uraian rincian pada Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (infrastruktur) diduga adanya Markupa Jumlah dibarengi dengan sengaja berupaya memberikan laporan fiktip berupa LKPJ guna untuk memperkaya diri sendiri dengan sengaja mengelabuhi pemerintah pusat yaitu berupa unsur kesengajaan sehingga merugikan uang negara ratusan juta rupiah pertahun salur APBDES tahun berjalan-perubahan anggaran dana desa Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Pada konfirmasi awak media dibeberapa pekan lalu kepada ketua tim pelaksanaan veryfikasi program DD Sekdes Romanih tidak ada tanggapan/jawaban seakan alerghi wartawan media pers yang hanya mendapati jawaban ringan dari siskeudes, Nando “Semuanya sudah selesai dikerjakan” tulisnya pada nomor WhatsApp.

Sampai pada tayang pemberitaan lanjutan, KPA yaitu Kades yang harus bertanggungjawab penuh pada program dana desa menurut salah satunya pasal tentang pertanggungjawaban dana desa (DD) terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023. PMK ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pertanggungjawaban, proses penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan lainnya. Selain PMK Nomor 145 Tahun 2023, ada juga PMK Nomor 146 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Terlebih KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sepertinya kompak tim dana desa diam beku dan bungkam terhadap adanya Undang-undang Nomor UU No. 14 Tahun 2008, seperti uraian Pejabat Publik adalah Orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Belum memberikan jawaban/tanggapan sebagai haknya.

Diminta warga masyarakat dan Publik, Aparat Penegak Hukum (APH) terkait segera turun gunung sikat dan periksa dugaan korupsi KPA dan rengrengan Tim DD Desa Sukarahayu agar hal ini adanya tindakan hukum yang nyata supaya dapat terputus mata rantai gentayangannya virus korupsi dana desa agar tidak menyebar secara luas dibumi NKRI.” Tukas sumber warga yang namanya tidak bersedia dipublikasikan. (Kyt)

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar