TKN94.COM,Pancur Batu-Terkait Ipal RSUD Pancur Batu yang tidak mempunyai izin Amdal ataupun UKL-UPL ternyata telah menarik perhatian Dinas Lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang.Dinas lingkungan hidup deli Serdang melakukan Inspeksi mendadak(sidak) ke IPAL RSUD Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 23/12/2024.

Hasil Penelusuran awak media dan Konfirmasi ke Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring membenarkan adanya bahwa izin Ipal di RSUD Pancur Batu belum keluar, seminggu lagi baru keluar, dan Ipalnya kan harus di Bangun dulu baru di urus izinnya bang ucapnya Herlina di beberapa minggu lalu.
Dalam konfirmasi berikutnya bersama dr Herlina Sembiring selaku dirut RSUD Pancur Batu juga telah menyatakan kesiapannya untuk menunjukan sertifikat izin IPAL RSUD Pancur Batu,namun alih-alih ibu dr Herlina hanya menunjukan dokumen lain yang bukan sertifikat izin,hingga pada kenyataannya Dinas Lingkungan Hidup melakukan (Sidak) inspeksi mendadak ke RSUD Pancur Batu.
Hasil investigasi di Lapangan,Ipal RSUD Pancur Batu telah di bangun pada juli 2024 dan telah berfungsi saat ini,namun tidak memiliki izin Amdal ataupun UKL-UPL.
Sesuai aturan yang ada untuk Kegiatan yang tidak memiliki izin AMDAL atau UKL-UPL dan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar.***










Komentar