TKN94.COM,PANCUR BATU-Terkait informasi yang sampai ke Pantas Tarigan M. Si Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara atas Praktek Korupsi Terkait Pembangunan & izin Ipal RSUD Pancur Batu yang tidak memiliki Amdal ataupun UKL-UPL dengan Anggaran Rp. 1.1 Miliar, dan itu sudah di Konfirmasi oleh awak media ke Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring pada tanggal 13/12/2024 melalui by phone ke Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring di nomor 08137519XXXX mengatakan bahwa “izin Ipal yang ada di RSUD Pancur Batu seminggu lagi siap izinnya pak, dan Ipalnya kan harus di bangun dulu baru kita urus izinya pak” ungkapnya dr. Herlina terkait izin tersebut.
Pantas Tarigan M. Si Ketua LIPAN Sumatera Utara, Mempertanyakan bukti izin Amdal ataupun UKL-UPL Ipal RSUD Pancur Batu tahun anggaran 2024 senilai Rp. 1.1 Miliar.23/12/2024
Dan untuk membuktikan ada tidaknya praktek Korupsi terkait Pembangunan & izin Ipal di RSUD Pancur Batu, Pantas Tarigan M. Si Ketua LIPAN Sumatera Utara meminta Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring untuk menunjukkan surat resmi disertai Bukti Autentik dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
Sebab Kegiatan yang tidak memiliki izin AMDAL atau UKL-UPL dan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar, ungkapnya Pantas Tarigan M. Si Ketua LIPAN Sumatera Utara.***
Komentar