TKN94.COM,MEDAN-Seorang bagian Pengadaan yang berinisial AD alias MAJA, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan Ipal yang tidak mempunyai izin AMDAL ataupun UKL-UPL dengan anggaran Rp. 1.1 Miliar. Oknum pengadaan tersebut diduga menggunakan dana yang seharusnya untuk proyek Pembuatan Ipal yang di lengkapi izin dari Dinas lingkungan hidup untuk kepentingan pribadinya.12/12/2024
Kasus ini terungkap setelah Pihak Dinas Kesehatan Deli Serdang melakukan Sidak ke RSUD Pancur Batu pada tanggal 07 Agustus 2024 , dan setelah di konfirmasi awak media ke Dinas Kesehatan Deli Serdang melalui dr. Aunatika Lubis selaku Kabid SDK Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang mengatakan ” Hasil Monitoring RSUD Pancur Batu sudah selesai bang & ini akan kami Limpahkan berkasnya ke Bupati Deli Serdang & Inspektorat, 16/8/2024.
Dan setelah di telusuri ke Dinas Lingkungan hidup Deli Serdang Pembangunan Ipal tersebut tanpa ada dokument AMDAL ataupun UKL-UPL, kami pastikan belum ada pemberitahuan ke Dinas Lingkungan hidup terkait pembangunan Ipal itu, tegas Rivan Silaen dikantornya Jumat 16/8/2024.
Kami masyarakat Pancur Batu berharap bagi Aparat Penegak Hukum menindak dugaan tindak pidana Korupsi yang ada di RSUD Pancur Batu agar RSUD Pancur Batu menjadi lebih baik lagi.(Amri)









Komentar