TKN94.COM Kab. Bekasi Dari ketentuan Pemerintah Pusat melalui adanya keharusan perIzinan tentang galian C dan didalam salah satu pasal (1) Setiap Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Lain halnya dengan adanya marak pengupasan lahan warga berupa perkembunan setempat kerapkali dijadikan lahan objek pengusaha kupas tanah urugan dengan berbagai keperluan seperti untuk lahan perumahan (Developer Property) dan proyek raksasa lainnya seperti pembangunan lahan produksi PT dan termasuk program nasional pembangunan jalan tol (Japek II – Selatan)yang tersebar.
Saat dikonfirmasi lewat telephone cellularnya,Jumat,08/11/2024.Sekira 12:38 H. Sarman mengakui menjual tanah kebunnya dengan kontrak tertulis sebanyak 2000 M² dengan PT LPE tertulis yaitu Rp. 550 X 1000 Ritase = Rp. 550.000 dan dilangsungkan oleh pak’ Ginda selaku orang utama pada PT LPE dan berkasnya semuanya ada di beliau pak,” Ungkapanya.
Sementara pada keterangan dari Ginda selaku PT LPE menerangkan bahwa,” Untuk lokasi Pak H. Sarman di kampung leungsir Desa Jaya Sampurna kami tidak ada kontrak tetap pak’ dan mengenai kesediaan pak’ H. Sarman selaku pemilik lahan yang menjual adalah dengan system menjual seadanya berupa hitungan ritase dan akan disesuaikan pada apa yang kami terima dalam jumlah ritasenya otomatis ketika pak H. Sarman menghentikan pengiriman ritasenya kamipun akan menghentikan pembelian tanah urugannya.”Bantah Ginda pada konfirmasi wartawan targetkasusnew.com media nasional cetak dan online.
Pada kesempatan yang sama tim media Pers mencoba mengkonfirmasi Kades Jaya Sampurna, Muksin terkait maraknya Usaha pertambangan bahan galian golongan C adalah usaha pertambangan yang terdiri dari eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan galian golongan C. Eksplorasi adalah penyelidikan pertambangan untuk menetapkan lebih teliti adanya dan sifat letakan bahan galian, dinomor WhastApp nya belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapan/jawaban sebagai pemangku kebijakan wewenang di wilayah Pemdesnya. (Kyt).










Komentar