Terbentuknya Desa Antikorupsi di 33 Desa Tahun 2023 adalah Program Gerakan KPK

TKN94.COM Jakarta Program Kabupaten / Desa Antikorupsi menjadi salah satu langkah nyata KPK untuk mendukung dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Program ini terinspirasi dari suksesnya Desa Antikorupsi yang telah terbentuk di 33 desa hingga 2023. Respon positif ini mendorong KPK untuk memperluas gerakan dengan membentuk Kabupaten/Kota Antikorupsi sebagai upaya memperkuat budaya integritas masyarakat.

Pada tahap awal, KPK menerima 97 usulan dari seluruh provinsi dan menetapkan 4 wilayah, yakni Kota Payakumbuh, Kota Surakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Badung, sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024.

Selanjutnya, KPK memberikan pembekalan melalui pendampingan atas 6 komponen utama, yakni: Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal.

Ke 4 wilayah calon kota dan calon kabupaten antikorupsi tersebut kemudian mendapatkan bimbingan teknis dari KPK, @KemenkeuRI, @Kemendagri_RI, @KemenPANRB, @BPKPgoid, dan @OmbudsmanRI.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Pemberdayaan Masyarakat KPK Rino Haruno mengatakan bahwa program pendampingan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan budaya antikorupsi di level lokal. Langkah ini diharapkan mencegah peluang terjadinya korupsi di daerah. (Kyt/Hms).

Komentar