TKN94.COM,DELI SERDANG-Calon Kepala Dusun yang terpilih diangkat oleh Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pengangkatan kadus 2 yang baru atas nama Putra Sitopu pengganti Alm Jayyuddin Seillian menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Tanpa adanya pemberitahuan dan pemilihan kades urung ganjang memberikan pengganti posisi kadus 2 kepada Putra Sitopu tanpa ada persetujuan dari BPD yang harusnya ikut berperan dalam pengangkatan kadus tersebut.(26/9)
Menurut sumber terkait pengangkatan kadus 2 pengganti Alm.Jayyuddin Seillian di luar mekanisme.Saat sumber menggali kebenaran dari BPD setempat mengatakan “Apa ada persetujuan dr BPD pengangkatan kadus 2 bg?
BPD menjawab
Jangankan persetujuan kak panitianya aja aku gak tau ,tau tau dia udh kerja”jelas BPD yang di sampaikan ke sumber yang tidak lain orang tua dari Alm.Jayyuddin Seillian.
Hal ini tampak jelas kekuasaan yang di berikan seorang kades tidak memberikan rasa nyaman dan keadilan kepada warganya.Pihak kecamatan diminta agar masalah ini dapat diambil alih dan menjadi atensi yang menjadi polemik dan kontroversi di kalangan masyarakat desa Urung Ganjang.
Sumber yang di dapati dilapangan bersama sumber”bahwa Pengangkatan Kadus 2 putra sitopu,,, ,tdk ada diumumkan dipapan pengumuman dan penjaringan secara terbuka bagi masyarakat,,, dan Dilakukan secara sepihak Oleh kades dan anaknya pirda apriani Damanik.
Pihak terkait dari kecamatan memberikan tanggapannya “Boleh disurati secara resmi ke kantor camat buk Agar segera kita tindaklanjuti”.Jelas tanggapannya oleh sumber.***










Komentar