TKN94.COM,SERDANG BEDAGAI-Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Soeloeng Laut,Rabu (11/9) menggelar Musyawarah Unit Kerja (Musnik) pemilihan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan (SPPP-SPSI).
Musnik PUK SPPP-SPSI dimaksud digelar diĀ Mess Kantor perusahaan perkebunan serta pabrik kelapa sawit (PKS) Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai
Dalam Musnik tersebut, terdaftar 1 orang kandidat yang akan memperebutkan kepercayaan anggota untuk memimpin PUK SPPP-SPSI PT Soeloeng Laut.
Dalam jumlah keseluruhan anggota sebanyak 400 orang.
Dihadiri pengurus PC FSP PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai,
1. Gober Hermanto (Ketua)
2. Sutrisno (Wkl Ketua)
4. Sarno (Wkl Ketua)
5. Juliadi (Sekretaris)
6. Sahrizal (Wkl Sekretaris)
7. Marsudi (Bendahara)
8. Budi Dharma (Wkl Bendahara)
Dalam musnik tersebut di menangkan oleh Rudianto secara aklamasi tanpa ada calon lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai ketua PUK FSP PP-SPSI PT Soeloeng Laut kebun Sinah Kasih.
Tampak tidak hadir pihak managemen PT Soeloeng Laut kebun Sinah Kasih dalam acara musnik tersebut.
Dalam kata sambutan ketua PC FSP PP SPSI kabupaten Serdang Bedagai yang di wakilkan oleh sekretaris PC FSP PP SPSI-SPSI kabupaten Serdang Bedagai Juliadi ” Kami dari PC hanya menyampaikan agar ketua terpilih menjadi pelayan terbaik bagi pekerja,karena setiap orang lain pemikiran.Komunikasi adalah cara terbaik untuk menyelesaikan segala permasalahan di setiap orang dan pekerja.Dan pengurus harus di berdayakan untuk segala komunikasi bagi pekerja.Semoga di kepengurusan yang baru tetap sukses selalu,dan lupa untuk audensi di perusaan sebagai mitra kerja antara organisasi dan perusahaan”. Jelas sekretaris Juliadi
“Kami berharap agar FSP PP-SPSI menjadi besar dan menjadi wadah untuk pekerja untuk dapat bekerja sama”sambung ketua PC Gober Hermanto.
FSP PP-SPSI dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya .Peran serikat pekerja dalam melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan. Selain itu serikat pekerja bertindak sebagai pembuat perjanjian kerja bersama dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan kerja, disamping sebagai pelaksana serta penanggungjawab pemogokan.***
Komentar