TKN94.COM,SERDANG BEDAGAI-Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa,
Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah. Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.10/9/2024
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat desa; Kedudukan Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
Institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan SK.
SK PNS itu kewenangan Bupati melalui BKD, sedangkan SK Perangkat Desa (Sekdes) itu kewenangan Kepala Desa.
disimpulkan bahwa Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dengan usia maksimal 60 (enam puluh) tahun atau Sekretaris Desa diberhentikan dari jabatannya secara hormat dengan diberikan tunjangan kompensasi sesuai dengan masa kerja.
Tak terlepas dari itu,sekdes desa Kotarih Baru Sugianto sangat jarang masuk kantor untuk melakukan kegiatannya di kantor desa.Dari keterangan beberapa warga.Namun sekdes tersebut tetap menerima gaji dan tujangan jabatan. terkait hal tersebut banyak warga desa menyayangkan kinerja sekdes tersebut.
Kepala desa Kotarih Baru yang di panggil akrab abah Zul saat di konfirmasi melalui pesa Whaatshaap di nomor 0822 7504 XXXX “Udah kutegur namanya kita dikampung semua penuh kekeluargaan negurnyapun aku harus tepat waktu.Tapi selama kerjanya masih bisa dihandel sama kaur lain masih kuberi waktu juga nanti biar pak camat yg juga ikut menegurnya,Karena permasalahan sekdes ini diluar pemerintahan”.Jelas kapala desa Kotarih Baru tersebut
Hingga berita ini di terbitkan,sekdes Kotarih Baru Sugianto tidak membalas konfirmasi dari redaksi TKN94.Com di nomor 0812 7009 XXXX terkait sangat jarangnya masuk kantor desa.
Banyak pihak yang meminta agar pihak desa hingga kecamatan dapat berbuat dan menyikapi hal ini untuk menindak lanjuti keresahan warga desa Kotarih Baru dari teguran secara lisan,tertulis hingga pemberhentian.
Kecemburuan sosial akan memicu dampaknya hal yang mungkin akan terjadi,karena desa kotarih juga banyak menyimpan orang-orang pintar yang tidak kalah dengan sekdes Sugianto yang juga ingin bekerja sepertinya.
Dalam sesi berikutnya keterlibatan Sekdes Sugianto dalam team pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) akan tayang dalam pemberitaan berikutnya.
















Komentar