TKN94.COM,Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menyelenggarakan uji mampu baca Al Qur’an terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada Pilkada(Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024, bertempat di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Desa Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, (04/09/2024) pukul 10.00 s.d 12.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Ade Munandar. S.I. Pem, Ketua Panwaslih Bireuen, Agusni. SP., Kordiv Teknis dan penyelenggara KIP Kab. Bireuen, Safrizal, S.Pd., Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin Ismail, Kadis Syariat Islam Bireuen, Jufliwan. S,Ag., Para calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen.
Para Tim penguji mampu baca Al Qur’an terdiri dari: Tgk Nazaruddin Ismail (MPU Bireuen), Tgk Ridwan Abdullah (LPTQ Bireuen.l), Drs Sukri Muhammad Amin (Kemenag Bireuen), para Komisioner dan sekretariat KIP Bireuen, para simpatisan/pendamping Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, para wartawan media cetak elektronik dan online.
Uji mampu baca Al Qur’an diselenggarakan berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nomor 21 tahun 2024 tentang pedoman teknis uji mampu baca Al Qur’an pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Aceh tahun 2024.
Adapun 3 (Paslon) yang telah terdaftar di KIP Bireuen pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 yang terdiri dari:
a. Murdani Yusuf. SE dan Tgk Muhaimin. MH (PKB)
b. Mukhlis, ST dan Ir. H. Razuardi. M.T (Golkar)
c. Husaini M Amin Alias Tengku Batee dan Husaini Alias Prengko (PA)
Sebelum melaksanakan uji mampu baca Al Qur’an terhadap 3 Paslon kepala daerah Kabupaten Bireuen terlebih dahulu para tim penguji melaksanakan pengundian nomor urut pelaksanaan kegiatan uji mampu baca Al Qur’an.
Apek penilaian dalam uji mampu baca Al Qur’an dilakukan untuk menilai kemampuan masing- masing Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 dalam membaca Al-Quran dengan aspek penilaian meliputi: Tajwid, Fashahah (kefasihan) dan Adab.
Dalam arahannya ketua KIP Bireuen yang diwakili Kordiv Teknis dan penyelenggara KIP Kabupaten Bireuen menyampaikan, “kita hadir disini dalam rangka mengikuti salah satu tahapan yaitu pemilihan kepala daerah yakni uji mampu baca Al Qur’an.”
“Dasar pelaksanaan uji mampu baca Al Qur’an ini sesuai dengan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 pasal 24 huruf c yang isinya uji mampu baca Al Qur’an terhadap calon kepala daerah, ” sambungnya.
“Sesuai dengan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh nomor 21 tahun 2024 tentang tatacara dan mekanisme/pedoman teknis pelaksanaan uji mampu baca Al Qur’an terhadap calon kepala daerah di Provinsi Aceh,” Papar Perwakilan Ketua KIP Bireuen tersebut.
Sesuai dengan undangan dan pemberitahuan bahwa kegiatan uji mampu baca Al Qur’an yang kita laksanakan pada hari ini terlebih dahulu telah kami sampaikan kepada calon melalui LO dan juga kemarin kami juga telah melakukan sosialisasi bagaimana tatacara dan mekanismenya.
Berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa yang menguji yaitu dari Kemenag, MPU dan juga dari LPTQ, ini merupakan tim yang di tunjuk yang tertera dalam keputusan KIP Aceh.
( Chan )
Komentar