TKN94.COM,Tanggamus – Sebuah video yang memperlihatkan seorang Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, mengajak organisasi Partisan Siliwangi untuk mendukung salah satu calon Bupati Tanggamus, H. Saleh Asnawi, kini tengah ramai diperbincangkan. Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik tersebut, oknum kakon tersebut menyerukan kepada 18 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partisan Siliwangi di Kabupaten Tanggamus untuk bersatu dan memenangkan paslon tersebut pada pemilihan yang akan datang. Senin (02
Aksi kakon tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490, yang melarang aparatur pemerintahan terlibat dalam kampanye politik. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Pekon Nomor 6 Tahun 2014, yang secara tegas melarang kepala pekon untuk terlibat dalam aktivitas kampanye dan menjadi pengurus partai politik.
Akibat dugaan pelanggaran ini, kakon tersebut berpotensi menghadapi hukuman penjara selama satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00. jika terbukti bersalah.
Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu tindakan dari pihak berwenang, khususnya Bawaslu, untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini. Team Pewarta media online,bahkan telah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk menanyakan tindak lanjut kasus ini, memastikan bahwa aturan hukum ditegakkan dan integritas proses pemilihan tetap terjaga. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh penting bagaimana pejabat publik harus menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi.
(Team)
Komentar