Wow Sadis , Nagih HUTANG Malahan Di BACOK , Reaksi Cepat Kanit Reskrim IPDA RAHMAT Bersama Anggota Ciduk Seorang Pria Di Mahato

TKN94.COM//Rohul – Kapolsek Tambusai Utara iptu Suheri Sitorus ,SH.MH bersama unit Reskrim , adakan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan berat,
telah diamankan seorang pria , berdasarkan
Laporan Polisi No: LP/B/ / VIII /2024/SPKT/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, Tgl 20 Agustus 2024 , kejadiannya pada Senin, ( 19 /8/ 2024 ) sekira pukul 12:30 Wib , di mahato hulu km 40 RT 004 RW 004 Tambusai Utara Rokan hulu Riau .

Adapun Tersangka , M Jaim ( 46 ) alamat Km.40 RT 001 RW 001 Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau , adapun korban Sugianto ( 34 ) , alamat Tanjung Seribu RT 001 RW 001 Desa Mahato hulu Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Provinsi Riau .

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono , S.IK .MH , sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus ,SH .MH , Kapolsek menjelaskan lebih rinci , yaitu tepatnya kejadian
pada Senin ( 19 /8/ 2024 ) sekira pukul 12.30 Wib , di KM.40 RT 004 RW 004 Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu tepatnya di depan rumah sdr SURYANTO ,telah terjadi peristiwa tindak pidana diduga penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh saudara M.JAIM kepada saudara SUGIANTO yang mana kejadian tersebut bermula saat saudara SUGIANTO meminta hutang kepada sdr M.JAIM sebesar RP.100.000,- yang mana saaat itu sdr JAIM hendak pergi bekerja merasa tidak senang dan terus didesak,sdr M.JAIM marah hingga mengeluarkan sebilah Parang dari sarung yang ada di pinggang nya,” tutur iptu Suheri .

“Lalu dengan tangan kanan nya mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah wajah Sdr SUGIANTO dengan sekuat tenaga,setelah itu,mengakibatkan saudara SUGIANTO mengalami luka berat yaitu luka robek pada bagian Pipi sebelah kiri dan luka robek pada tangan sebelah kanan,akibat kejadian tersebut saudara SUGIANTO dibawa ke kantor Polisi Polsek Tambusai Utara oleh Pak RT yang bernama BERTUAH SIREGAR ,” jelasnya lagi .

” Sesampai nya di kantor Polisi, oleh karena luka yang sangat parah dan memerlukan penanganan segera Pihak Kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit Surya Insani Pasir Pengaraian,” jelas iptu Suheri .

“Lalu Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA S.H,M.H melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Utara IPTU SUHERI SITORUS S.H,M.H sehingga Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk mencari keberadaan pelaku,menangkap dan membawa nya ke Polsek Tambusai Utara,” ungkap nya

“Atas perintah Kapolsek iptu Suheri , gerak cepat pada pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim Tambusai Utara beserta Anggota,langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan melakukan Tindakan-tindakan penyelidikan sehingga diperoleh identitas pelaku dan alamat tempat tinggal pelaku,” tutur IPDA Suheri .

” Tambah iptu Suheri , akhir nya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 Wib Setelah melakukan Pengintaian akhirnya sdr M.JAIM berhasil di tangkap di Rumah nya Desa Mahato KM.40 Kec.Tmabusai Utara tepatnya di Persembunyiannya di bawah kolong tempat tidur,setelah berhasil mengamankan pelaku Pihak Kepolisian berupaya mencari barang bukti berupa 1 bilah parang yang di gunakannya untuk penganiayaan tersebut,namun setelah 3 Jam melakukan pencarian barang bukti tersebut,akan tetapi tidak juga ditemukan hingga akhirnya Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai Utara Guna proses lebih lanjut ,” pungkas Iptu Suheri jelaskan .

Kanit IPDA Rahmat tambahkan , bahwasanya terhadap tersangka di kenakan ,
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 Ayat (2) KUH PIDANA ,” kata IPDA Rahmat .

( EYT )

PEMKO BINJAI

Komentar