Gawat….Tim audit Inspektorat Samosir lempar tanggung jawab pada Kejaksaan Negeri Samosir atas kabar hilangnya asset puskesmas harian

BERITA UTAMA3497 Dilihat

TKN94.COM//Samosir- Setelah berita viral pemecatan Dr.Bilmar Sidabutar di berbagai media sosial,kini Kabupaten Samosir dihebohkan dengan isu hilangnya asset puskesmas harian yang nilainya cukup fantastis.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Samosir telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Samosir perihal barang-barang aset puskesmas harian yang hilang.

Hal tersebut tertuang pada surat yang dilayangkan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Samosir melalui Sekertaris Inspektorat Kabupaten Samosir Blasman Sitanggang.

Selaku tim auditor Inspektorat Kabupaten Samosir Boas Sigalingging saat dikonfirmasi targetkasusnews.com
pada Kamis (15/8/25) menyampaikan,” seingat saya sudah pernah dilaporkan ke kejaksaan,coba dikonfirmasi kembali,tulisnya lewat nomor kontak selulernya 0853 -**** -*273.

Terpisah,Sekertaris inspektorat kabupaten Samosir Blasman Sitanggang kepada targetkasusnews.com mengatakan,Kepala puskesmas Pestaria Tamba melaporkan terkait aset hilang kepada Dinas Kesehatan,dan Dinas Kesehatan meminta agar inspektorat mengaudit perihal aset yang hilang,”ucapnya

Dari hasil audit, barang-barang itu bukan hilang,,, tapi hanya tidak pada tempatnya sesuai kode nomor aset barang,”jelasnya via selulernya saat dikonfirmasi perihal aset barang puskesmas yang hilang,pada targetkasusnews.com,Kamis (15/8/25).

Ketika disinggung perihal kebenaran informasi bahwasanya Inspektorat kabupaten Samosir telah melaporkan kepada pihak kejaksaan kabupaten Samosir atas audit yang digelar pada puskesmas harian.

“Tidak ada melaporkan,dan untuk barang-barang aset tidak ada yang hilang,cuman hanya pindah tempat saja sesuai kode aset barang,jangan buang badan dia,”ucapnya lagi kepada targetkasusnews.com

Sebelumnya,Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom telah mengeluarkan surat keputusannya dengan nomor 233 Tahun 2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.”Dalam surat edaran tersebut ada sejumlah poin-poin perihal pelanggaran (kesalahan) dituliskan diantaranya ; memerintahkan beberapa pegawai Puskesmas Harian untuk mengambil dan memindahkan barang-barang inventaris Puskesmas Harian,sehingga memecat seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Bilmar Sidabutar status Pangkat/Golongan Ruang penata TK.l. lll/d jabatan Dokter Ahli Muda.(D.SD/Tim).

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar