Sadis,,,,,Bupati Samosir MARK UP pasal yang dilanggar Dr.Bilmar Sidabutar kini menjadi perbincangan di masyarakat

BERITA UTAMA5160 Dilihat

TKN94.COM//Samosir-Perihal surat yang telah diterbitkan oleh Pemkab Samosir dengan
nomor 233 Tahun 2024 kepada Dr.Bilmar Sidabutar kini menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Samosir.

Salah satu masyarakat bernama BMS Situmorang mengatakan bahwa jika seseorang itu dinyatakan bersalah hanyalah pengadalian.

Namun,berbeda di kabupaten Samosir kita ini,kita bisa sama-sama melihat khususnya berita yang sedang hangat-hangatnya ini khususnya permasalahan Dr Bilmar ini,tanpa bukti-bukti yang kuat main pecat saja dengan sesuka hati,”ungkapnya kepada awak media senin (12/8/24) via selulernya

Selain itu,dalam surat keputusan Bupati Samosir nomor 233 tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pasal Kewajiban dan Larangan yang diputuskan/ yang dilanggar Dokter Bilmar Delano Sidabutar di-mark up sehingga menjadi
Pasal 3 huruf c, d, e, f, g jo dan Pasal 5 huruf a dan f Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021,”jelasnya

Aneh tapi nyata itu lah kabupaten Samosir kita ini,tanpa bukti-bukti yang kuat sudah bisa menyalahkan seseorang, sedangkan hakim saja harus berdasarkan bukti-bukti baru bisa menyatakan seseorang itu bersalah,jika ini tidak dibenahi bagaimana lah mau maju kabupaten Samosir ini jika seseorang pemimpinnya bisa membuat sebuah keputusan tanpa ada unsur-unsur yang jelas,”tambahnya

Jika sama-sama kita kaji lebih dalam lagi perihal surat tersebut,Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi : PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,nah dari bunyi tersebut,,,,yang mana yang dilanggar Dr.Bilmar tersebut,”akhirinya.(Tim)

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar