TKN94.COM//MEDAN-Beberapa waktu lalu seorang pengacara Daniel Simbolon SH melaporkan 3 orang Penyidik ke Propam Polda Sumut 20 /05/2024 , terkait dugaan meminta uang guna memuluskan laporan yang di lakukan penyidik Polrestabes kepada dirinya.
Laporan tersebut sudah di terima dan sudah di tanggapi oleh Propam Polda Sumut.
3 orang Penyidik juga di periksa dan diambil keterangannya di propam Polda Kamis (08/08/2024).
Pihak penyidik ( terlapor ) di hadapkan dengan si ( pelapor) Daniel Simbolon SH di ruangan penyidik propam Polda Sumut.
Daniel Simbolon SH sebagai pihak pelapor mengatakan 3 orang Penyidik Polrestabes Medan berinisial OS ,DSR ,PP di duga berbohong dalam memberikan keterangan nya kepada penyidik Propam Polda . Ungkap nya kepada awak media.
Pada hal saya membuat laporan bukan tanpa dasar, saya membuat laporan di karenakan ada saksi Klien saya pada waktu itu yang ikut mendengarkan kalau saya di mintai uang oleh penyidik.
Dan saya juga mempunyai rekaman audio nya.
Tidak hanya itu penyidik juga kerap kali bersikap arogan kepada kami di ruang penyidik.
Hal itu kami tidak tau mengapa.
Yang lebih mengherankan kepada kami , kepada seorang pengacara saja mereka berani meminta uang apa lagi kepada masyarakat biasa.
Pada hal kami ini Polisi, Hakim , Jaksa dan Advokat sebagai 4 Pilar utama dalam penegakan supremasi hukum. , ujar nya.
Dan Daniel Simbolon SH meminta kepada Masyarakat yang ingin membuat laporan kepolisian jangan pernah memberikan sejumlah uang kepada penyidik karena itu merupakan salah satu tugas pokok dari mereka untuk melayani masyarakat. mereka sudah mendapatkan gaji bulanan dari Kepolisian republik Indonesia. Pungkasnya.
beliau juga meminta kepada Bapak Kapoldasu Irjen Polisi Wisnu Hermawan Febrianto yang baru di Lantik untuk melihat persoalan yang ada dijajaran nya .
Agar bisa memberikan sanksi yang tegas.
Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin membaik.
Yang selama ini kepercayaan publik terhadap institusi Polri jauh menurun .
Dan juga harapan nya kepada Bapak Kadiv Propam Polda Sumatera Utara bisa menjatuhkan sanksi yang berat , tidak hanya sanksi yang sebentar saja di alihkan ke Unit, atau Polsek lain dan tidak lama kemudian kembali lagi menjadi Penyidik di Polrestabes Medan.
Sehingga efek jera tidak di dapat oleh oknum oknum yang nakal seperti ini.
Sanksi tegas yang di harapkan masyarakat berupa pemecatan atau pindah tugas ke wilayah yang lebih jauh sebagai tolak ukur buat pelajaran oknum polisi yang lain. Tutup nya .
Dalam menindak lanjuti aksi kejahatan atau hal-hal yang dirugikan oleh setiap masyarakat, polisi berdalih bekerja berdasarkan laporan yang diadukan kepada pihak kepolisian. Bahkan dalam setiap laporan yang diberikan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun atau tegas menolak bila ada petugas yang meminta uang ‘operasional’.
“Tidak ada istilah uang operasional bagi masyarakat setiap membuat laporan. Dan masyarakat diminta untuk tidak memberi (uang) kepada institusi Kepolisian.” Keterangan di kutip dari akun Instagram Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
Sampai berita ini di terbitkan 3 oknum penyidik ( terlapor) yang di konfirmasi oleh awak media via WhatsApp tidak ada memberikan jawaban apapun .(***/HD)










Komentar