TKN94.COM//BINJAI-Tim Kuasa Hukum Kiyai Amar pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ma’rifatulloh melakukan Konferensi pers di jln Danau Sentani lingkungan 6 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai .Senin (05/08/2024).
Konferensi pers tersebut di hadiri wartawan dari puluhan Media Online, TV YouTube dan Media cetak.
Adapun yang di sampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Alfiansyah Lubis SH kepada wartawan terkait beredarnya pemberitaan dari beberapa Media Online yang memberitakan tentang ketidak hadiran Kiyai Amar untuk melakukan sumpah Mubahala di Masjid Al Fatih jln Soekarno Hatta Simp Megawati Binjai (03/08/2024) pukul 21.30 wib .
Menanggapi persoalan ini Kuasa Hukum MHD Alfiansyah Lubis SH menilai undangan yang di berikan kepada Kiyai di nilai cacat hukum.
Tidak adanya musyawarah terlebih dahulu kepada dirinya sebagai Kuasa Hukum dari Kiyai Amar.
Kiyai hanya dihubungi melalui Via handphone dari Ketua FUI Medan yang bernama Faiz.
Persoalan ini sudah naik ke ranah hukum. Kita sudah membuat laporan ke Poldasu hanya tinggal tunggu waktu dalam prosesnya saja.
Berkenaan dengan Sumpah Mubahalah ini Kiyai siap untuk melakukan nya jika bisa di bersihkan namanya di masyarakat Kota Binjai .
Bahkan Pengacara Mantan Sekjen Asosiasi Pengacara ini menyatakan acara sumpah Mubahalah malah sangat bisa dilakukan ditempat yang lebih besar lagi dengan dihadiri oleh tokoh-tokoh negara, para Tokoh masyarakat, Tokoh Agama seperti Ketua MUI, Ketua NU serta para Pejabat seperti Kapolres , Ketua pengadilan serta Majelis Hakim untuk menyaksikan perhelatan nya .
Lanjut, Kuasa Hukum juga menyinggung perihal 3 laporan polisi yang berbeda di Polres Binjai, dinilai jalan di tempat (tidak di proses).
Perihal laporan tersebut Kuasa Hukum sudah mempertanyakan kepada penyidik dengan cara menyurati Polresta Binjai yaitu hal Perkembangan perkara (SP2HP) tentang laporan terkait pelanggaran UU ITE, laporan memasuki halaman rumah kiyai serta penganiayaan terhadap Ustadz Alfan yang tidak ada kelanjutannya sampai berita ini di terbitkan.
Berbeda dengan laporan dari pihak lawan yang terkesan penyidik Polres Binjai cepat dalam mengambil tindakan.
Dengan persoalan ini Kuasa Hukum kiyai Amar akan mengambil sikap dengan melayangkan laporan ke Kapolda SUMUT, Propam, Wassidik/Irwasda Polda Sumatra Utara dan lain-lain, Prihal tidak di proses nya laporan dari pelapor kepada Terlapor .
Harapan dari Alfiansyah Lubis SH sebagai Kuasa Hukum kepada oknum Polres Binjai tidak tebang pilih dalam menjalankan proses Hukum.
Harusnya Institusi Polri bisa berada di posisi netral dalam menegakkan supremasi hukum dengan aturan Hukum (Rule of Law). Tutup nya (***/HD).
Komentar