Warga Keluhkan Bongkar Muat Ayam Boiler Di Dekat Pemukiman Masyarakat

BERITA UTAMA10009 Dilihat

TKN94.COM//SERDANG BEDAGAI,DOLOK MASIHUL-Bongkar muat ayam yang berada di Dusun 1 Kampung Mangga Dolok Masihul di sinyalir melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan )no 70 tahun 2015.

Seorang warga yang tidak ingin di sebut kan identitas mengatakan kepada awak media melalui handphone seluler Selasa ( 30/07/2024 ) rumah pak Hasanuddin sebagai ketua SPTI Dolok Masihul kerap di jadikan bongkar muat ayam boiler.

Warga yang berdomisili di sekitarnya sering mengeluh kan lingkungan yang kotor dan berbau tidak sedap.
Warga sekitar merasa resah dengan kegiatan tersebut.

Parkir truk pengangkut ayam yang tepat berada di depan rumah dan di pinggir jalan di daerah pemukiman warga sering menghambat jalannya lalu lintas.
Warga khawatir akan terjadi kecelakaan di wilayah nya jika banyak truk yang parkir di wilayah pemukiman.

Pada saat awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Manajer PT Charoen Pokphand (Ibrahim) dengan keluhan warga beliau menyerahkan persoalan tersebut kepada humas.

Dan pada saat Humas Perusahaan di hubungi bernama Taufik Ali, kebetulan beliau ada di dekat pak Hasanuddin. Serta meminta Hasanuddin untuk menjelaskan ke awak media .

Lanjut Hasanuddin sebagai Ketua SPTI Dolok Masihul menjelaskan kalau sebenarnya tidak ada warga yang keberatan dengan kegiatan tersebut.
Di karenakan daerah sekitarnya semua adalah keluarga saya .

Saya juga sudah koordinasi dengan pak Kadus setempat dengan kegiatan ini.
Dengan terpaksa kandang itu harus di bongkar karena telah terjadi pencurian masal jadi tidak bisa untuk di tolerir lagi , terangnya.
Awak media tidak mengerti dengan penjelasan kandang yang di maksud.30/7/2024

Di minta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai dan Trantib Kecamatan Dolok Masihul untuk bisa bertindak cepat.
Untuk mengatasi keluhan warga.

Masalah parkir memarkir kendaraan di pinggir jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Sebagaimana tertulis pada Pasal 34, 35, dan 36 setiap pengendara mobil dilarang menggunakan ruang manfaat jalan untuk memarkirkan mobil.

Serta keluhan masyarakat tentang lingkungan yang kotor serta berbau tidak sedap di minta kepada Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sergai bertindak cepat untuk memeriksa kelengkapan ijinnya.

Reporter “HD”

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar