TKN94.COM//DELI SERDANG-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, salah satunya memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.
Anggaran Dana Desa yang mencapai Miliaran yang mengalir ke pemerintah Desa bertujuan untuk pembangunan sehingga dapat tercapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa setempat.
Tidak halnya dengan anggaran Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang disinyalir adanya dugaan Mark up pengerjaan pintu air di dusun 1 Desa Denai Kuala dilakukan oleh kepala Desa yang kerjasama dengan kaur pembangunan .
Informasi yang dihimpun di lokasi pekerjaan pada kamis ( 18/07/2024 ) didapati sepotong besi bekas pintu air yang sudah rusak dan tidak berfungsi dan terdapat bongkahan batu yang sudah hancur.
Dari keterangan salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan identitas nya menyebutkan anggarannya pembuatan pintu air di desa mereka pada saat itu mencapai Rp. ±65 juta rupiah .
” Kita pun heran bg kenapa pintu air ni dibuat padahal gak ad gunanya, untuk siapa dibangun ini bg, kalau katanya pintu air untuk irigasi pertanian, air gak pernah ada dari atas bg, kalau sebelah ujung mungkin masih berguna bg”.
Kalau gak salah tahun semalam dikerjakan ni bg, tapi abg liat la uda hancur, diliat dari harganya pun paling Rp.12 jutaan ni bg, kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian dan Kajari Deli Serdang supaya periksa kades Denai Kuala dan kaur pembangunan” ungkapnya.
Pada saat kepala desa Denai Kuala di konfirmasi via WhatsApp dengan no 08537052XXXX tidak menjawab dan bungkam terkait hal tersebut.
Diminta aparat penegak hukum (APH) dapat memeriksa kades Denai Kuala yang di sinyalir dugaan mark up pengerjaan pintu air tersebut.***
Komentar