TKN94.COM//DELI SERDANG-Persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang beragendakan mengambil keterangan saksi korban Ivan Sanches dan Karto sembiring, Senin 15/07/2024,
tidak di hadiri oleh kedua saksi.
Majelis Hakim menanyakan perihal ketidak hadiran kedua saksi tersebut kepada jaksa penuntut umum.
Keterangan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim mengatakan ” bahwa saksi pukul 10 .00 wib tadi bisa di hubungi dan sekarang handphone beliau sudah tidak aktif “, Pungkas jaksa .
Seorang Oknum yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Korban membuat kegaduhan saat persidangan berlangsung, dengan mengatakan kalau para saksi mendapat kan intimidasi dari oknum tertentu atau Organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK).
Majelis Hakim juga menanyakan perihal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi perkataan tersebut di bantah oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tidak ada intimidasi atau ancaman apapun yang di katakan oleh saksi kepada jaksa.
Hal tersebut membuat Majelis Hakim mengusir Oknum yang mengaku Kuasa Hukum Korban dari ruang persidangan.
Di duga persoalan ini sudah direkayasa oleh pihak korban yang ingin menjatuhkan nama baik salah satu Organisasi Kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) .
Dan perlakuan jaksa juga tidak memberikan tempat istimewa kepada ke lima yang diduga merusak dan menganiaya supir dalam kasus tersebut.Saat di bawa ke persidangan kelima dari terdakwa juga di borgol saat memasuki ruangan sidang
Ketua satgas Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumatra Utara Sartato Barus angkat suara kepada awak media pada saat di konfirmasi.
Kehadiran ratusan kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah bentuk dukungan solidaritas secara moral kepada Diamanta Sembiring.dan 4 orang temannya.
Tidak ada sedikit pun rencana mengintervensi persidangan .
Di pastikan para kader juga tidak mengenal secara langsung pihak korban.
karena di yakini selama proses persidangan berlangsung pihak korban menghadirkan saksi yang tidak bisa membuktikan bahwa Diamanta Sembiring CS melakukan pengrusakan dan Penganiayaan terhadap para korban.
Saksi yang di hadirkan cenderung memberikan kesaksian di persidangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yang di tanda tangani oleh korban.
Di duga di rekayasa.
Untuk itu kuat dugaan dari kuasa Hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengatakan alasan dan asumsi dari pihak korban mengkambing hitamkan Organisasi Kepemudaan Ikatan Pemuda Karya ( IPK) sebagai dalang ketidak hadiran saksi.
Di duga saksi Ivan Sanches dan Karto sembiring tidak di hadirkan di persidangan,, karena di khawatirkan akan memberikan keterangan yang berbeda juga seperti saksi yang sebelumnya.
Di harapkan kedepannya masyarakat dan Majelis Hakim tidak terprovokasi oleh pernyataan dari Oknum yang mengaku Kuasa Hukum Korban.
Dengan mengatakan adanya intimidasi dari pihak Organisasi Kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK).***
Komentar