Wow Sadis ,, Tembak Anak Tiri ,Kanit IPDA RAHMAT Bersama Anggota ,” Gelandang Pria MN (30 ) Ke Polsek Tambut

TKN94.COM-. Kapolsek Tambusai Utara iptu Suheri Sitorus bersama unit Reskrim Polsek Tambusai Utara , tangkap seorang pria Sdr MN ( 30 ) , atas pengungkapan dugaan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat , akibat di tembak pakai senjata senapan angin , pada
Kamis ( 27 /6/ 2024) sekira pukul 06.00 Wib , tepat nya kejadian
di rumah milik Sdr. SALIM yang terletak di Jl. RK I Suka Damai RT 02 RW01 Desa Suka Damai Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu Propinsi Riau.

“Adapun tersangka Tersangka , Sdr MN
( 30 ) Alamat : Sukadamai RT.002/001 Desa Suka Damai Kec.Tambusai UtaraKab.Rokan Hulu Provinsi RIAU

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono ,S.IK .MH sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara iptu Suheri Sitorus ,SH dalam PRISS RILIS sampaikan di hadapan awak media Target Kasus , bahwasanya kejadiannya terjadi pada
Rabu ( 26 /6/ 2024) sekira pukul 20.40 Wib , NURANI Alias AINI sedang diantar oleh pacar nya , dengan menggunakan sepeda motor masuk kedalam gang menuju rumah, saat itu Sdr MN(30 ) sebagai ayah tiri nya melihat hal itu dan merasa marah , oleh karena NURAINI Alias AINI sering diantar oleh laki – laki yang berganti ganti ,” kata lptu Suheri .

” Sehingga Sdr MN ( 30 ) menyuruh anaknya yang bernama MANDA (8 TH) untuk membeli peluru senapan angin, setelah itu diam – diam Sdr MN ( 30 ) , masuk kerumah Sdr.NASIKIN melalui pintu belakang dan mengambil senapan angin yang tergantung di dapur rumah nya, lalu dengan senapan. Angin tersebut Sdr MN ( 30 ) menuju ke rumah Sdr. SALIM (ayah kandung NURAINI Alias AINI) dan melalui dapur rumah nya Sdr MN ( 30 ) membidik NURAINI Alias AINI yang sedang duduk di ruangan tengah dan menembak nya , hingga akhir nya mengenai lengan sebelah kiri Sdr.NURAINI Alias AINI , hingga akibat nya Sdr.NURAINI Alias AINI di bawa ke RS Umum Rokan Hulu dan dilakukan operasi pengangkatan peluru dari tangan nya, dan mengalami hal itu ,ibu kandung NURAINI Alias AINI yang bernama SITI ROMLAH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara , ” pungkas lptu Suheri.

Iptu Suheri lagi , lalu pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekira pukul 03.30 wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA S.H,M.H mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi penembakan terhadap seorang wanita dibawah umur yang terjadi di JL RK 1 SUKA DAMAI, RT 002, RW 001 Kab.Rokan Hulu dan telah mengetahui pelaku Sdr MN ( 30 ) penembakan tersebut ,” terang lptu Suheri .

Kanit Reskrim IPDA RAHMAT langsung melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS,SH , lalu Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan agar segera diamankan pelaku Sdr MN (30 ) dan Barang Bukti,” beber lptu Suheri .

Kanit Reskrim lPDA RAHMAT bersama anggota , atas perintah Kapolsek segera meluncur , menuju lokasi tersebut, Tersangka Sdr MN ( 30 ) ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 06.00 wib , Tersangka sebelumnya berada di rumahnya yang beralamat di Suka Damai Rt 002 Rw 001 Desa Suka Damai Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu,” ungkap iptu Suheri lagi .

Tambah Iptu Suheri , kemudian di datangi oleh Petugas Reskrim Polsek Tambusai Utara lalu di bawa ke Polsek Tambusai Utara untuk di amankan Sdr MN ( 30 ) dan di mintai keterangannya guna proses hukum lebih lanjut ,” terang Iptu Suheri menutup .

IPDA RAHMAT Kanit Reskrim Tambusai Utara di Tempat yang sama menambahkan , bahwasanya terhadap tersangka MN ( 30 ) di kenai :
Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan ke-2 atas undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ,” ucap IPDA RAHMAT dengan singkat .

( EYT )

Komentar