Wow ,,,Reaksi Cepat ,, Unit Reskrim Polsek Tambut ,” Seorang Pria ( 27 ) TP Pencurian Kelapa SAWIT KEOK – Bersimpuh Lutut Setelah Di Tangkap

BERITA UTAMA2202 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM,Rohul .- Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus ,SH Bersama Unit Reskrim , Tangkap seorang pria dalam Kasus dugaan TP. Pencurian buah kelapa sawit, pencuri yang selalu meresahkan para petani kelapa sawit Mahato , para petani yang selalu kehilangan buah kelapa sawit nya di ambil dari batang / pokok nya ( di egrek ) , akhirnya keok setalah di ciduk unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat bersama anggota , telah mengamankan sdr ES alias Edi warga Mahato suka jaya KM 22 RT / RW 003/002 Tambusai Utara Rokan hulu , pada ( Rabu 27 Maret 2024 ) sekira pukul 03.00 Wib , Jln Kebun Masyarakat Di Km 25 Rt 003 Rw 003 Desa Mahato kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu – Riau .

Kapolres Rokan Hulu , AKBP Budi Setiyono sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus ,SH , telah terjadi pencurian dan pemberatan yaitu Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib pelapor mendapat informasi melalui Via telpon dari sdr. PURWANTO selaku penjaga lahan/kebun milik pelapor yang mengatakan bahwasanya ada orang terlihat sedang memanen buah kelapa sawit dilahan/kebun milik pelapor ,” ulas nya .

“Kemudian pelapor mengatakan kepada sdr. PURWANTO, sdr. SARIADI, dan sdr. SAFARUDIN agar mengamankan pelaku pencurian tersebut sdr ES ( 27 ) ,” pungkas nya .

“Setelah itu pelapor mendatangi TKP dan sesampainya di TKP pelapor melihat sudah diamankan satu orang laki-laki dengan barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 60 (enam puluh) tandan, 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nopol beserta 1 (satu) buah egrek dan 1 ( satu ) buah gancu dilahan/ kebun milik pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.00,- ( Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ). Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara ,” jelas lptu Suhari .

Kapolsek iptu Suheri Sitorus ,SH , menerangkan lebih rinci , bahwa Sanya kejadian tersebut benar apa adanya , kejadian
Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA, S.H.,M.H mendapat informasi melalui Via telfon bahwasanya telah terjadi pencurian di salah satu kebun di KM 25 RT 003 RW 003 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu, ” kata Iptu Suheri .

“Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS, S.H , selanjutnya Kapolsek memerintah Kanit Reskrim IPDA Rahmat beserta anggota agar segera menindak lanjuti serta menangkap para tersangka tersebut ,” bebernya lagi .

Atas Perintah Kapolsek iptu Suheri , Tidak menunggu waktu lama Kanit Reskrim IPDA Rahmat meluncur dengan cepat , untuk melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang mengaku bernama ES ( 27 ) dan setelah ditanyai ia mengakui perbuatannya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas nya menutup .

Kanit Reskrim IPDA Rahmat Di tempat yang sama menambahkan , kita komitmen apapun tindak pidana / Kriminal , apalagi meresahkan masyarakat – orang banyak , akan selalu kita buru walaupun lari ke lobang semut tetap akan kita kejar , terhadap tersangka pencurian dan pemberatan akan di kenai
Pasal 363 KUH Pidana : ancaman hukuman 9 tahun penjara , ” tegas IPDA Rahmat sampaikan dengan singkat

( EYT )

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar