TARGETKASUSNEW.COM,Samosir-Salah satu bukti nyata keseriusan POLRI dalam menyelesaikan suatu kasus Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa pandang bulu.
Keseriusan POLRI dalam menindak segala Tindak Pidana terbukti dari perkembangan terbaru kasus galian C illegal yang berlokasi di Kabupaten Samosir.
Sebelumnya, Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin ketika turun ke lokasi menyita sejumlah barang bukti,diantaranya 3 Unit Excavator, 1 Unit Dump Truck, 1 Unit Mesin pemecah batu dan tumpukan batu split beberapa waktu yang lalu.

Kemudian, Dalam gelar perkara tersebut, sudah ditetapkan tersangka yaitu Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya atas nama JS,Kamis (1/2/24).
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.”Pihak Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian.
Selain itu,dari hasil kerja keras POLRI dalam mengungkap sebuah kasus menunjukkan titik terang,Pada tanggal 15 Maret 2024 Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri secara resmi menahan seorang berinisial JS dan di tempat kan di Rutan Bareskrim Polri serta mempertanggung jawabkan perbuatannya perihal dugaan pelanggaran hukum terkait galian C ilegal.
Kasi Humas Polres Samosir Vandu Marpaung, menyampaikan perihal penahan JS atas dugaan kasus pelanggaran hukum terkait galian C ilegal tersebut pada pada Rabu, (20/3/24) via selulernya kepada awak media targetkasusnew.com
Ditambahkan,Kasi Humas Polres Samosir, bahwa Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH,S.I.K, MH akan terus memberi dukungan (back up) terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri terkhusus di Kabupaten Samosir.
Upaya itu, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik illegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.
“Bapak Kapolres menyampaikan, para pelaku illegal akan berhadapan dengan hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera,”jelas Kasi Humas Polres Samosir Vandu Marpaung via selulernya.
Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengapresiasi keberhasilan Dittipidter Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus galian C illegal di Kabupaten Samosir.
Mendengar kabar penahanan dan penangkapan Jautir Simbolon yang diduga merupakan abang kandung dari mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan, penegakan hukum atas pengerusakan lingkungan dampak Galian C ilegal, harus ditindak tegas.
Dikatakan Vandiko, Pemerintah Kabupaten Samosir akan tetap bantu Bareskrim Polri terkait administrasi yang dibutuhkan.
“Apapun data yang diperlukan penegak hukum, akan kita bantu, sehingga ke depan kasus seperti itu tidak terulang didaerah ini,” sebut Bupati Vandiko, ketika ditemui di Rumdis Bupati Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan,Rabu (20/3/24).”
(fn/rps).












Komentar