TARGETKASUSNEW.COM,Rokan Hulu – . Kapolsek IPTU Suheri Sitorus ,SH bersama unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Tangkap pelaku tindak pidana ( TP ) Narkotika jenis Sabu-sabu , pria warga Mahato Cindur jaya Simpang Tarigan HT alias Kerik ( 41 ) sabu seberat 6.153 gram , Pada Jumat ( 15 Maret 2024 ) Sekira pkl 14.00 Wib , di Jl. Perkebunan milik masyarakat yang terletak di KM 25 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu Riau .
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus ; kejadian nya
Pada hari jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 12.00 wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA,SH.,MH mendapat informasi dari masyarakat ,” kata Iptu Suheri .
Lebih lanjut Iptu Suheri katakan , bahwa terdapat Pengedar narkotika yang sudah cukup lama di Jl. Perkebunan milik masyarakat yang terletak di KM 25 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu ,’ ungkap nya lagi .
Lalu Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS, SH sehingga kapolsek langsung memerintahkan kanit reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi yang didapat tersebut, ” jelas iptu Suheri .
“Atas perintah Kapolsek IPTU Suheri ,, tidak menunggu waktu lama , maka Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib Kanit Reskrim IPDA RAHMAT beserta Anggota berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama HT Als KERIK ( 41 ) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya terdapa 35 (Tiga Puluh Lima) Paket Kecil Diduga Narkotika Jenis Sabu , 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna Cream dan Uang Tunai Sebesar Rp. 600.000 , sabu seberat 6.153 Gram ,” beber iptu Suheri .
” Kemudian Setelah ditanyai Sdr. HT Als KERIK mengakui perbuatannya sehingga terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas AKP Suheri .
IPDA RAHMAT Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara menambahkan : bahwasanya terhadap tersangka saudara HT sudah beroperasi cukup lama dan terhadap tersangka HT diterapkan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun , kita perang terhadap Pelaku Narkotika ..!! sampai ke lobang semut pun akan kita kejar ,” ujar IPDA RAHMAT menegaskan .
( EYT )
Komentar