TARGETKASUSNEW.COM,Rohul. -. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil meringkus seorang pria atas dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, pada Rabu (28/2/2024).
Pria yang diamankan itu berinisial VMT (28). Tersangka diamanakan di Jalan Raya, Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan, penangkapan VMT bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Kunto Darussalam ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis pertalite.
Selanjutnya atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, Ipda Abdau Wardiyoso, S.Tr.K bersama team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Desa Sungai Kuti, team menjumpai satu unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax dengan nomor polisi BM 8096 SJ warna hitam yang sedang melintas di jalan tersebut,” terang AKP Dr Raja Kosmos, pada Kamis (29/2).
Selanjutnya, terang Kasat, team tipiter mengejar dan menyuruh sopir mobil tersebut untuk berhenti, dan melakukan interogasi terhadap sopir.
“Setelah kita introgasi, VMT ini mengaku bahwa dirinya membawa sebanyak 34 jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite yang dijual atau diecer kepada masyarakat umum di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa satu unit mobil pickup merk Daihatsu Granmax, 24 jerigen kosong, 34 jerigen berisikan bbm jenis pertalite, 1 buah selang panjang 1 meter, uang tunai Rp 1.100.000, 1 buah buku catatan dan buah pulpen.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
( EYT – Humas polres rohul)
Komentar