Sejumlah Masyarakat Petani Di Wilayah losari keluhkan Harga Pupuk Subsidi Melebihi HET

BERITA UTAMA2769 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM,Brebes – Subsidi pupuk bisa dibilang sangat penting bagi para petani. Tujuan pemerintah memberikan subsidi pupuk bagi petani adalah agar bisa mengurangi biaya produksi pertanian ,yakni pemupukan berimbang dengan harga terjangkau, sehingga produksi dan produktivitas meningkat. Lewat subsidi pula, pemerintah memastikan bahwa subsidi pupuk menjadi satu faktor penting penentu produksi pertanian.

Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Agar bisa memenuhi prinsip 6T, pemberian atau penyaluran subsidi kepada petani di Tanah Air dilakukan melalui Kartu Tani, sehingga pemberian subsidi diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran. Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, total alokasi pupuk subsidi pada tahun depan ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, pupuk Nitrogen, Posfor, dan Kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus sebanyak 211.003 ton.

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.

Dengan aturan tersebut, kios pupuk dilarang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Dilansir dari laman resmi PT Pupuk Kujang, pupuk-kujang.co.id, setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Bahkan sangsi Bagi distributor dan penyalur pupuk bersubsidi atau KPL resmi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Dan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Maka izin distribusi atau penyaluran bisa dicabut. Dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara karna dinilai mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET tersebut di lakukan oleh beberapa KPL di wilayah Kecamatan Losari salah satunya KPL MUTHIA TANI Desa Randusari Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Apapun dalihnya pengecer resmi ini telah melanggar aturan dan ketentuan yang telah disepakati dan atas tindakan tersebut pengecer atau KPL MUTIA TANI bisa kena Pasal ,di karenakan telah menyalurkan pupuk tidak sesuai HET,hasil pantauan awak media ini, KPL MUTHIA TANI Randusari menjual pupuk subsidi dengan harga Rp.220..000,- hingga Rp 250..000 per 50 kg.

Berdasarkan informasi dari beberapa petani dan narasumber yang bisa di percaya yang berhasil di jumpai awak media ini di Dukuh Kalikajar Desa Randusari Senin 26/02/24. Bahwa KPL MUTHIA TANI Desa Randusari menjual pupuk subsidi dengan harga Rp.220.000,- per 50 kg kepada petani yang membawa KTP tidak membawa kartu tani , bahkan hingga Rp.250.000 per 50 dengan estimasi eceran Rp 5000 per kg bagin yang tidak membawa kartu tani atau KTP , padahal sesuai aturan pengecer resmi seharusnya menjual eceran dengan harga Rp 2300 per kg dan itupun kepada petani dengan kartu tani .

Secara terpisah Salah satu petani yang engan di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media,untuk memdapatkan pupuk subsidi di KPL MUTHIA TANI Desa Randusari,tampa kartu tani bisa dengan syarat harga pupuk 130.000,- per kantong 50 kg dan harus membeli obat pertanian setiap pembelian satu kantong satu botol obat.kalau belinya 10 kantong ya harus beli obat 10 botol.kalau tidak membeli obat ya tidak bisa membeli pupuk subsidi tampa kartu tani.kecuali dengan mengunakan kartu tani ya bisa dengan harga 125.000,-perkantong .
Sementara itu pemilik KPL MUTHIA TANI ketika di jumpai awak media ini ,guna klarifikasi terkait informasi dari beberapa petani ,enggan memberi keterangan kepada hanya menjawab No Coment ….No Coment ..,,,!!!kalau mau komfirmasi silahkan ke distributornya di mega raya.

Terkait penjualan pupuk subsidi di wilayah desa randusari PPL dari BPP pertanian kecamatan losari siswoyosaat di jumpai awak media di tempat kerjanya rabu (28/02/2023) mengatakan pihaknya sudah ke KPL yang bersangkutan untuk komfirmasi dan pihak juga sudah mengingat kepada KPL dan memberi arahkan dan menyuruh memasang stiker harga pupuk subsidi .

Terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan KPL dengan menjual pupuk subsidi di atas harga HET itu bukan rana KPL tapi itu kewenang KPPP dan Diperindag.tapi pihak juga sudah mewanti wanti supaya sesuai dengan aturan yang ada. Jelas siswono kepada awak media.

Terpisah Kordinator PPL Kecamatan Losari Eko Prasetyo ketika di hubungi melalui phonselnya mengatakan,kalau masalah penjualan atau penyaluran itu ranahnya KPL silahkan kordinasi saja sama yang bersangkutan,”singkatnya.

Adanya informasi hal tersebut mendapat perhatian khusus Dari ketua LSM Buser Indonesia DPC kabupaten brebes , Oping M. menilai bahwa permasalahan ini merupakan permainan lama yang cenderung di pelihara sehingga terkesan sudah diatur.

Oping juga mengatakan harusnya hal ada tindakan tegas untuk menindak lanjuti hal ini, baik dari aparat penegak hukum (APH) maupun dari distributor yang menyuplai pupuk kepada para oknum pengecer resmi atau KPL ,karena aturan yang tertuang sudah cukup jelas.

“Aturan nya sudah jelas, tapi kenapa ini bisa terjadi? Bisa jadi ada pembiaran atau jangan-jangan sengaja dipelihara oleh para pihak yang berkepentingan.

Sebab, patut dipertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait. Diantaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) dan Dinas Koprasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Brebes sebagai laending sektor ,yang seolah olah hanya tutup mata dan tutup telinga ,tidak mampu berbuat banyak bahkan terkesan tidak ada upaya mencari solusi terbaik guna menangani persoalan pupuk subsidi yang harganya semakin tidak terkontrol.

Bagi saya jika masalah ini tidak ada perhatian khusus dari pihak terkait,baik DPKP dan DIPERINDAG Kabupaten Brebes atau yang lain yang punya peran dalam pengawasan, maka dalam waktu dekat saya akan mengadakan audensi ke dinas pertanian kabupaten brebes dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut,Sebab kalau didiamkan kasian petani-patani di Brebes,”tandasnya.(Marlan)

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar