Pasutri Terjerat Kasus Psikotropika Tim Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi, Patahkan Dakwaan JPU

BERITA UTAMA1455 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM- Sepasang Suami Istri, M S R alias Y (30), pekerjaan  Pedagang (sekarang belum/tidak bekerja), warga  Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan  T A  (31) pekerjaan Mengurus Rumah Tangga., warga  Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas jadi terdakwa dalam perkara Psikotropika.Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, dipimpin Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri, S.H.

Kedua terdakwa tersebut dalam persidangan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto, dalam Dakwaan Kesatu melakukan tindak pidana bersama-sama tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dan tindak pidana bersekongkol tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika sebagaimana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan dalam Dakwaan Kedua, Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Tim Penasehat Hukum yang mendampingi kedua terdakwa tersebut, Muhammad Ikhsan S., S.H., S.E., C.Me., Sutrisno, S.H., M.H., Nur Khozin, S.H., dan Sunita, S.H. Advokat pada kantor hukum “LBH SERAYU BIMANTARA INDONESIA (LBH SBI)” beralamat di Jalan Suparjo Rustam Perum Firdaus Estate Blok Q No.08, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dalam  Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk pada Hari Senin Tanggal 26 Februari 2024, mengungkapkan, selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa M S R Alias Y dan terdakwa T A, Para Terdakwa tersebut di atas sebagai orang awam yang belum mengetahui tentang hukum, wajib dibantu untuk menempatkan proporsinya dalam hukum dalam perkara ini, maka selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa berkewajiban menyampaikan Nota Pembelaan.” Karena Terhadap Unsur – Unsur Tindak Pidana  yang Didakwakan Para Terdakwa, sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa diajukan dalam persidangan dengan Surat Dakwaan yang disusun secara kumulatif, yaitu Dakwaan Kesatu : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP; dan Dakwaan Kedua : Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, ” papar Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam Pledoinya dalam persidanga.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Para Terdakwa tidak terbukti, maka Kami Penasehat Hukum Para Terdakwa berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa dalam Dakwaan Kesatu adalah tidak terpenuhi atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. sehingga dengan demikian Para Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kesatu sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.” Kemudian dalam Dakwaan Kedua adalah tidak terpenuhi atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dengan demikian Para Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Kedua sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,” urai Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa. ( Banyumas – Trie )

 

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar