TARGETKASUSNEW.COM,Brebes – Sebuah bangunan rumah yang digunakan untuk kantor koperasi yang berada di Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes diduga digunakan sebagai tempat untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Adanya aktifitas penimbunan solar subsidi di rumah yang berada di lingkungan RT 03 RW 01 itu diketahui saat awak media memantau di lokasi. Dimana, sebuah kendaraan truk tangki berwarna biru putih terlihat masuk ke halaman rumah itu. Diduga kuat, kendaraan tersebut datang untuk mengambil solar yang telah ditimbun, untuk kemudian dijual kembali ke konsumen dengan harga industri.
Diketahui kalau gudang itu dimiliki oleh seorang yang akrab disapa warga Bapak Ali. Mereka menjalankan praktek penimbunan solar subsidi dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi. Kendaraan itu lalu mencari solar ke sejumlah SPBU yang ada di wilayah Brebes hingga Cirebon. Setelah terkumpul, solar lalu diangkut oleh truk tangki bertuliskan PT. Anugrah Satria Samudra.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terpantau oleh awak media di dalam gudang itu terdapat beberapa tumpukan boks/kempu yang berisi solar beserta mesin pompa. Dan ditempat lainnya terdapat sebuah bangunan yang digunakan untuk bengkel juga diketahui untuk menimbun oli.
Praktik tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.(Marlan)
Komentar