TARGETKASUSNEW.COM,Brebes – Setiap datang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) dan kelulusan di sekolah , selalu diwarnai isu pungutan liar (pungli) di sekolah. Meski sudah ada aturan yang mengatur soal pungutan, sumbangan dan biaya pendidikan, kenyataannya istilah pungutan di sekolah selalu menjadi isu sensitif yang selalu memicu polemik.
Faktanya di lapangan menemukan, istilah pungutan selalu di identikkan dengan pungli dan terkadang pengertiannya rancu dengan istilah sumbangan.
Dasar Hukum Pungutan di Sekolah Di lansir ombudsman.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri,
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali murid secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. pendidikan, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Seperti halnya yang terjadi di salah satu sekolah dasar di wilayah kabupaten brebes jawa tengah,di SDN Kubangwungu 02, yang beralamat di Jl.Ampel desa kubangwungu kecamatan ketanggungan .beberapa wali murid mengeluhkan adanya iuran berdalih sedekah jariyah yang mencapai Rp.500.000,- /siswa.
Hal itu di sampai salah satu orang tua wali murid yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media,Menurutnya sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah, Namun pada kenyataannya, orang tua dibebani uang iuran sebesar Rp 500,000( lima ratus ribu) untuk kelas 6, dan kelas 1/5 sebesar Rp 120,000,(seratus dua puluh ribu) dibayar bisa cicil sampai tiga kali,besarnya iuran dan jangka waktu sudah di tentukan,bearti ini sudah di kategorikan pungutan,bukan sumbangan lagi.kalau sumbangan harus nominalnya tidak harus di tentukan dan tidak ada batas waktunya.jelas orang tua siswa kepada awak media.
Terkaitan adanya pungutan tersebut awak media berusaha mendatangi ke SDN kubangwungu 02,untuk meminta keterangan , namun kepala sekolah saat itu sedang berada di SDN Kubangwungu 01 di karena kepsek mengampu di SDN Kubangwungu 01,akhirnya awak media menemui kepsek di SDN Kubangwungu 01 ,selasa (13/02/2024).
Umi Marhamah,S Pd.SD ,kepala sekolah enggan memberi keterangan terkait pungutan tersebut,di karenakan pihaknya tidak tau menau terkait pungutan tersebut,itu semua program dari komite sekolah.monggo media menanyakan langsung hal itu kepada komite.jelas kepsek kepada awak media.
Sementara Ketua komite sekolah SDN 02 Suwitno,yang Notabennya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor kecamatan ketanggungan selaku staf kasi pemerintahan, saat di timui awak media di tempat kerjanya selasa (13/02/2023) menjelaskan.awalnya pihak sekolah menyampaikan ke komite bahwa gimana caranya untuk memajukan sekolah,karena keadaan dramben yang di miliki oleh SDN 02 sudah lama sudah tidak layak pakai sudah berusia kurang lebih 15 tahunan .dan kalau mau pengadaan dramben baru anggaran mencapai 25 jutaan,sedangkan dramben yang lama kalau mau di tuker dengan yang baru ,ada kekurangan dana 20 jutaan,karena dramben yang lama di hargai 5 juta.akhirnya yang 20 di bebankan kepada orang tua wali murid.karena pihak sekolah kekurangan pendanaan ,walaupun sekolah juga ada dana BOS ,apa lagi jumlah murid Cuma sedikit kurang lebih 130 siswa.akhirnya pihak komite mengadakan rapat orang tua wali murid kelas 6.dan perwakilan dari kelas 1 sampai kelas 5.pada hari sabtu (20/01/2024) dan sudah ada berita acaranya.
Adapun hasil musyawarah tersebut menghasilkan mufakat di antaranya siswa/siswi kelas 6 bersedekah jariyah senilai Rp.500.000,- dengan ketentuan untuk kenang kenangan senilai Rp.450.000,- tasyakuran akhirussanah Rp 25.000,dan sampul ijasah Rp.25.000.untuk pemberian sedekah tersebut di cicil dari bulan januari sampai dengan bulan mei 2024.sedang siswa kelas 1 sampai dengan kelas 5 bersedekah jariyah senilai RP.120.000,- dengan ketentuan untuk kenang kenangan senilai Rp.100.000,- dan tasyakuran akhirussanah Rp.20.000,-dengan ketentuan di cicil 4 x sampai bulan April 2024.dan surat pemberitahuanpun sudah di bagikan kepada wali murid.
Masih menurut suwitno. Pihaknya juga merasa di pojokan oleh pihak sekolah. Pihak sekolah kalau mengatakan kepada awak media tidak tau menau terkait program ini, tidak masuk akal. Di karena program ini sebelum sudah di musyawarah internal komite dan pihak sekolah. Bahkan pembayaran juga ke bendahara sekolah.
Suwitno juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengetahui adanya orang tua wali murid yang merasa keberatan terkait iuran tersebut.karena hal itu juga sempat di munculkan di medsos (facebook).terkait adanya permendikbud Nomor 75 tahun 2016 ,tentang komite sekolah ,Jelas melarang dengan tegas komite sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid, sekolah ,namun tetap pihak sekolah meminta ketua komite untuk membantu sekolah, Jelas suwitno kepada awak media. (Marlan)
Komentar