Unit SPKT Polres Samosir kembali berhasil selesaikan kasus Tindak Pidana Penganiayaan

BERITA UTAMA2507 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM,Samosir -Polres Samosir kembali mengelar mediasi (PERDAMAIAN) diantara pelapor dan terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Bertempat di Ruang Unit SPKT Polres Samosir,Minggu 28 Januari 2024 telah digelar upaya mediasi (PERDAMAIAN) berinisial antara SS dan DPS serta GTAP dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Humas Polres Samosir Brigadir Pandu Marpaung kepada awak media menyampaikan,Benar telah di adakan mediasi berinisial SS dan DPS serta GTAP dalam kasus Tindakan Pidana Penganiayaan,”ungkapnya

Mediasi tersebut, langsung dipimpin oleh Perwira Pengendali Aipda Fredy Manurung serta melibatkan Piket SPKT, Piket Fungsi Sat Reskrim, serta kedua belah pihak yang terlibat bersama keluarganya,”kata pandu

” Karena pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur,serta terjadinya permasalahan tersebut disebabkan oleh kenakalan remaja maka mediasi dianggap sebagai solusi yang tepat untuk penyelesaian permasalahan mereka, sedangkan lokasi kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir,” jelasnya pandu via selulernya

Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.,” Dalam mediasi, diketahui bahwa perselisihan bermula dari cekcok mulut saat kedua belah pihak sedang berolahraga di sekitaran Kecamatan Harian,akibat dari ketidak senangan cara pandang yang dimulai dari bahasa “””Apa Kau Lihat,”””” Gak Senang Kau,””” selanjutnya terjadi cekcok mulut dan perkelahian”,lagi sebutnya

Dalam kegiatan tersebut,kita dari penegak hukum memberikan waktu kepada kedua belah pihak agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,dan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh piket SPKT Polres Samosir serta tidak melanjutkan pembuatan laporan polisi,” tambahnya

Saat proses mediasi tersebut kami dari APH sempat agak kewalahan,namun dengan sikap POLRI PRESISI,akhirnya antara Pelapor dan Terlapor sepakat untuk berdamai,dan Kanit SPKT Polres Samosir, Bripka J Hutasoit juga menyampaikan terima kasih kepada kedua belah pihak atas kemurahan hati dan kesediaan untuk saling memaafkan,dan selanjutnya Hasil mediasi ini akan disampaikan kepada pemerintah desa dan bhabinkamtibmas untuk pemantauan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,”tutupnya(Rps).

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar