Dugaan Penyelewengan Jabatan dan Korupsi, LSM PBN Sumut Datangi Kejari Deliserdang

BERITA UTAMA4119 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM,Deliserdang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pucuk Bukit Nusantara (PBN) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang hingga dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/01/2024).

Ketua Bidang Hukum LSM PBN Bistok P S,H menyoroti adanya kegaduhan terhadap puluhan pegawai yang merasa resah dan dirugikan dengan keberadaan Oknum Kepala Puskesmas dr. Andriana Gelda Sinurat yang diduga kerap membuat masalah, kegaduhan, berbuat curang, dan berdasarkan bukti awal diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sejak menjabat sebagai kepala puskesmas sekitar setahun yang lalu.

Menurut Bistok P S,H, hal ini diperkuat dan dijelaskan melalui hasil laporan dari Inspektorat Deli Serdang bahwa benar telah ditemukan berupa dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Puskesmas Sei Mencirim dengan mengatasnamakan Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang.

Adapun sejumlah dugaan temuan dilapangan yang turut dilaporkan ke Kejari Deliserdang yakni adanya dugaan pemotongan gaji pegawai non-ASN di Puskesmas Sei Mencirim padaTriwulan Il, yaitu pada Bulan 6, 7, 8 yang diduga dilakukan oleh Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan, Eka Safitri, dengan rincian sebagai berikut:

a. Petugas masak kantin dengan gaji yang seharusya diterima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima rotus ribu rupiah) per bulan, namun dilapangan diduga hanya diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

b. Supir Ambulan dengan gaji yang seharusnya diterima sebesar Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan faktanya diduga hanya diberikan sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

C. Satpam jaga malam dengan gaji yang seharusnya diterima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, namun diduga hanya diberikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

d. Celaning service dengan gaji yang seharusnya diterima sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, namun diduga hanya diberikan sebesar Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah)

Bidang hukum LSM PBN Bistok P S,H menambahkan, selain memotong gaji pegawai non ASN di lingkungan Puskesmas Sei Mencirim, Bendahara Puskesmas Sei Mencirim Eka Safitri juga diduga menahan Kartu Anjungan Tabungan Mandiri (ATM) dan buku rekening pegawai non ASN tersebut diatas dengan tujuan agar pegawai tidak bisa menarik gajinya dengan sesuka hati.

LSM Pucuk Bukit Nusantara yang juga ikut andil dalam peran pengawasan tentang pelayanan pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum atas sejumlah permasalahan tersebut dengan merujuk Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi;

Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang- Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bistok P. S,H menambahkan agar Kejari Deliserdang memproses laporan tersebut guna menciptakan lingkungan pemerintahan yang terbebas dari dugaan penyelewengan jabatan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri yang jelas telah dilarang oleh undang – undang pungkasnya.

Dilain sisi, dikonfirmasi terpisah Kepala Puskesmas Sei Mencirim dr. AndrianaGelda Sinurat namun ia belum merespon.

Begitu juga dikonfirmasi ulang terhadap bendahara Puskesmas Sei Mencirim Eka Safitri namun hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi kedua petinggi di Puskesmas Sei Mencirim itu enggan menanggapi.

(Tim).

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar