TARGETKASUSNEW.COM – Banyumas – Berita lanjutan tentang Lima JPN Kejari Purwokerto diadukan ke JAMWAS Kejagung RI. Ananto Widagdo,, SH.,SPd, (AW) Kuasa Hukum masyarakat Banyumas dalam perkara aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu Komplek Ruko Pertokoan Kebondalem, Banyumas, yang mengadukan Lima Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto ke Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, terkait Penandatanganan Kesepakatan Bersama 2016 mengaku memiliki Bukti Rekaman Video dan Bukti Surat.” Kami memiliki dan masih menyimpan Bukti Rekaman Video dan Bukti Surat. Bukti bukti itu merupakan Bukti Petunjuk Awal.Maaf untuk saat ini belum bisa kami sebutkan bukti – bukti itu, yang jelas sangat valide dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.Bukti – bukti itu akan kami buka saat Gelar Klarifikasi dihadapan Tim Pemeriksa Jamwas Kejagung RI,” jelas AW kepada Media Target Kasus News.
Dalam Kesepapatan 8 Desember 2016 tersebut disebutkan kewajiban Termohon Eksekusi (Pemerintah Kabupaten Banyumas) untuk membayar uang kepada Pemohon Eksekusi (PT. Graha Cipta Guna) disepakati sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) akan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu: Tahap I dalam Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Januari 2017, Tahap II dalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2018, Tahap III dalam Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2019.Apabila terjadi keterlambatan pembayaran Termohon Eksekusi (Pemerintah Kabupaten Banyumas) bersedia dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lim juta rupiah) per hari keterlambatan.
Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama 8 Desember 2016 yang sudah dijalankan oleh kedua belah pihak antara Pihak Pemkab Banyumas dan Pihak PT.GCG, masih kata AW, ada hal yang perlu dipertanyakan yaitu soal pembayaran denda pada Tiga Tahap di Tiga Tahun Anggaran.Tahap I dalam Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Januari 2017, informasinya sudah dibayarkan.” Untuk Tahap II dalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2018, Tahap III dalam Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2019, lanjut penyelesaiannya bagaimana.Apa sudah dibayarkan, kalau sudah kapan, bukti pembayarannya mana.Apabila pembayaran untuk Tahap II dan Tahap III belum, sanksi akibat terjadi keterlambatan pembayaran dari Termohon Eksekusi (Pemerintah Kabupaten Banyumas) berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan hingga sekarang bagaimana, mau diambil dari sumber pos anggaran mana ???.Juga untuk pembayaran Tahap I sebesar Rp.10,5 Miliar yang digelontorkan oleh Pihak Pemkab Banyumas kepada Pihak PT.GCG ini diduga tanpa melalui proses penganggaran yang semestinya, penganggarannya diduga tidak melalui Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas.Perkara ini sudah pernah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.Hal ini juga akan kami jadikan bahan keterangan dalam Gelar Klarifikasi di Kejagung RI,” kata AW. (Banyumas – Trie)
Komentar