Terkait Kesepakatan Bersama 8 Desember 2016
TARGETKASUSNEW.COM – Banyumas – Lima Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejaksaan Negeri Purwokerto diadukan ke Jaksa Agung Muda Pengawas ( JAMWAS ) Kejaksaan Agung RI oleh Ananto Widagdo,, SH.,SPd, Kuasa Hukum masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu Komplek Ruko Pertokoan Kebondalem, Banyumas, agar bisa kembali kepada Pemda Banyumas dan dikelola sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas.
Aduan Ananto, S.H, S.S.Pd itu melalui surat resmi dengan nomor surat 4/AD.Jamwas-Kbndlm/AW/XII/2023, tanggal 8 Desermber 2023, perihal Aduan Masyarakat terkait Penandatanganan Kesepakatan Bersama 2016 Oleh 5 Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto.Surat aduan tersebut disertakan lampiran berupa 1 (satu) bendel surat Kesepakatan Bersama antara PT. Graha Cipta Guna sebagai Pemohon Eksekusi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai Termohon Eksekusi dalam Pelaksanaan Putusan/Eksekusi Perkara Perdata, tanggal 08 Desember 2016.” Surat aduan itu kami sampaiikan juga kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai tembusan, ” tandas Ananro Widagdo, S.H., S.Pd
Kesepakatan Bersama tersebut dibuat Antara Yohanes Widiana Direktur Utama PT. Graha Cipta Guna Sebagai Pemohon Eksekusi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas Sebagai Termohon Eksekusi tersebut dalam Pelaksanaan Putusan/Eksekusi Perkara Perdata No.14/BA.Pdt.Eks/2010/PN.Pwt.Jo.No.46/Pdt.G/2007/PN.PwtJo.No.88/Pdt/2008/PT.Smg.-Jo.No.2443 K/Pdt/2008.Jo. No.530 PK/Pdt/2011 bahwa untuk melaksanakan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) terhadap perkara perdata No. 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt Jo. No. 88/ Pdt/2008/PT.Smg.-Jo. No. 2443 K/Pdt/2008.Jo. No.530 PK/Pdt/2011 antara Yohanes Widiana Direktur Utama PT. Graha Cipta Guna dahulu sebagai Penggugat /Terbanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, sekarang Pemohon Eksekusi melawan Pemerintah RI Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas Cq. Bupati Banyumas dahulu sebagai Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, sekarang Termohon kasasi.
Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi (Yohanes Widiana), Termohon Eksekusi (Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas, Achmad Husein) diatas meterai Rp.6000,- dan Cap dinas Bupati Banyumas, serta ditandatangani oleh lima Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Dalam Kesepapatan 8 Desember 2016 tersebut disebutkan kewajiban Termohon Eksekusi (Pemerintah Kabupaten Banyumas) untuk membayar uang kepada Pemohon Eksekusi (PT. Graha Cipta Guna) disepakati sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah) akan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun yaitu: Tahap I dalam Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Januari 2017, Tahap II dalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2018, Tahap III dalam Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan paling lambat 31 Desember 2019.Apabila terjadi keterlambatan pembayaran Termohon Eksekusi (Pemerintah Kabupaten Banyumas) bersedia dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lim juta rupiah) per hari keterlambatan.” Para Pihak sepakat melakukan evaluasi surat perjanjian tanggal 7 Maret 1986 yang akan dituangkan dalam perjanjian terpisah. Namun Sampai saat ini ( Desember 2023 ) belum pernah ada evaluasi surat perjanjian tertanggal 7 Maret 1986.Juga sampai saat ini ( Desember 2023 ) belum pernah ada turunan sebuah perjanjian yang seharusnya ada perikatan yang dilakukan para pihak, seperti Hak dan Kewajiban, harus ada batas waktu Hak Pengelolaan. Seharusnya Jaksa Pengacara Negara memberikan pertimbangan hukum terkait adanya Kesepakatan Bersama tanggal 8 Desember 2016. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam kesepakatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan pendapat hukumnya agar tidak mengakibatkan adanya kerugian negara atas kesepakatan tersebut,” jelas Ananto Widagdo, S.H., S.Pd kepada Target Kasus News.
Kesepakatan Bersama 8 Desember 2016 tersebut menurut Ananto Widagdo, S.H, S.Pd juga dinilai tak sesuai dengan pernyataan Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si.
Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si menyatakan bahwa, Penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam mengusut perkara itu sudah berhasil menemukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu adanya suatu kesepakatan yang dibuat antara pihak Pemda Banyumas, pak H, Bupati Banyumas (waktu itu) dengan pihak pengusaha, isinya agak berbeda dengan isi putusan pengadilan, sehingga aset yang dimiliki Pemda Banyumas belum bisa dimiliki lagi oleh Pemda Banyumas.” Hal tersebut disampaikan Kombes. Pol. Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.I.K., M.Si saat Rapat Koordinasi membahas permasalahan pengaduan masyarakat terhadap konflik berlatarbelakang lahan yang berada di wilayah Kebondalem, Kabupaten Banyumas, pada hari Jumat, 19 Maret 2021, di Ruang Focus 1&2 Lantai 5 Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf Bogor, Jawa Barat.Adapun hasil dari rapat tersebut ialah pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, “jelas Ananto Widagdo, S.H., S.Pd kepada Target Kasus News.
Terkait adanya aduan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H waktu itu belum dapat ditemui untuk diminta konfirmasinya. ” Maaf pak Kajari sedang cuti Natal, ” kata petugas jaga di Kejari Purwokerto. ( Banyumas – Trie )
Komentar