Pemda Brebes Dinilai Kurang Tegas ,Banyaknya Pabrik Belum Lengkapi Ijin Sudah Laksanakan Pembangunan

BERITA UTAMA1730 Dilihat

TARGETKASUSNEW.COM,BREBES -Berdirinya sejumlah pabrik pabrik di Kabupen Brebes tidak dipungkiri berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat, Bahkan adanya industri industri di kabupaten telor asin ini sangat terasa dalam menurunkan angka pengangguran.Namun begitu berdirinya pabrik pabrik juga masih menyisakan persoalan.

Seperti disampaikan ketua DPC Yayasan Buser Indonesia (YBI) Brebes Oping Maryono, Ia menilai seringnya aktivis dan LSM desak Pemda Brebes aktif tekan pabrik lengkapi ijin terkesan lamban dan tidak tegas.

“Sejumlah aktivis dan LSM padahal sudah sering melakukan aksi, baik melalui diskusi, audensi dan bahkan turun kejalan untuk mendesak Pemda Brebes aktif gunakan kewenanganya untuk menekan pabrik pabrik lengkapi ijin, tapi sayangnya Pemda hanya janji janji dan terkesan tumpul serta tidak tegas,’’ kata Oping Maryono, Jum’at (5/1/2024).

Dikatakanya, lembaga YBI yang diketuainya juga tidak jarang mengkritisi Pemda Brebes, bahkan terakhir pada Jum’at 29 Desember 2023 pihaknya melakukan audensi terkait sejumlah aktivitas pembangunan pabrik di Kabupaten Brebes yang diduga belum mengantongi ijin AMDAL ( Analisa Dampak Lingkungan). Namun hingga hari ini, sejumlah pabrik yang di kritiknya masih tetap melakukan aktifitas.

“Minggu kemarin kami dari YBI Brebes melakukan audensi yang ditemui kepala Dinas terkait untuk membahas salah satu pabrik yang berada di Desa Kemurang dan di Jalingkut (Jalan Lingkar Utara) Klampok Wanasari Brebes untuk mendesak Pemda Brebes melalui kewenanganya menghentikan sementara aktivitas lantaran disinyalir belum kantongi ijin AMDAL, namun kami ketahui pabrik itu masih melakukan aktivitas, itu artinya Pemda Brebes Tumpul dan tidak tegas dalam menegakan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021,” kata Oping.

Dibeberkan Oping, PP nomor 22 tahun 2021 berisi tentang aturan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk persetujuan lingkungan melalui AMDAL dan Uji kelayakan AMDAL.

Beberapa poin yang perlu di perhatikan menurutnya aktivitas pengurugan lahan harus memenuhi dokumen ijin AMDAL.

Menurutnya pihaknya bukannya menghambat investor di Brebes namun meminta para investor melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.

Dia bahkan menegaskan jika aturan tidak di tegakan dan dinas terkait tidak mengambil tindakan, pihaknya mengaku akan melakukan aksi turun ke jalan dengan seribu masa.

 

Sementara diketahui sebelumnya, Kepala DLHPS (Dinas Lingkungan dan Pengelolaan Sampah) Kabupaten Brebes, Laode Aris Vindar mengaku akan segera melaporkan ke propinsi dan pusat atas hasil audensi itu.

Dikatakan Laode, sesuai dengan peraturan PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan kewenangan pusat, sehingga Pemkab Brebes hanya bisa melaporkan kegiatan di lapangan.

Namun begitu dikatakan Laode, Pemkab Brebes mengapresiasi YBI yang dianggap berperan aktif membangun Kabupaten Brebes. (Marlan)

PEMKO BINJAIPEMKO BINJAI

Komentar